BC Batam Limpahkan Perkara Narkotika Jenis Sabu ke Ditresnarkoba Polda Kepri

- Admin

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Batam, inikepri.com – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 10.30 wib menerima limpahan perkara kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 2 (dua) tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Laporan Polisi LP-B/103/X/2020/SPKT- Kepri, tanggal 11 Oktober 2020,” Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kedua tersangka berinisal TR dan AS berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan domestik Bandara internasional Hang Nadim Kota Batam pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.10 wib oleh petugas Avsec yang sedang bertugas pada hari itu.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, M.Si mengungkap bahwa petugas Avsec yang sedang bertugas tersebut mencurigai salah seorang penumpang tujuan Lombok di jalur hijau dan kemudian dilakukan penggeledahan badan manual dan ditemukan kecurigaan dibagian dada seorang calon penumpang.

“Selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap tersangka, keduanya mengaku akan bersama-sama berangkat menuju Lombok dan ditemukan dari dalam Bra merk Bonds warna putih satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat seberat 117 (seratus tujuh belas) gram,” Ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga :  Pemko Batam Verifikasi Hotel dan Restoran Penerima Dana Hibah

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pakaian dalam Bra merk Bonds warna putih, 1 (satu) unit Handpone Vivo warna merah metallic dan 6 (enam) lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.

Adapun terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan petugas Avsec kepada Pelapor (PNS Bea dan Cukai) dan melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri, Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Barelang Benarkan ADY Ditangkap Terkait Narkoba

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (ER)

Berita Terkait

Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan
Firmansyah Beri Pesan Wasit dan 298 Atles Bulutangkis Agar Junjung Tinggi Sportivitas
Sambut Kedatangan Tim Penilaian KKS, Firmansyah: Hasil Penilaian Akan Jadi Referensi Bagi Perubahan Kota Batam yang Lebih Baik
Pj Sekda Firmansyah Beri Ceramah Manajemen Perubahan untuk Peserta PKA Angkatan IV
Batam Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda Ajak Amalkan Nilai Luhur Pancasila
Kadis Kominfo mewakili Wali Kota Batam Kukuhkan LKS Kristen, Tekankan Perhatian untuk Masyarakat Rentan
Komisi VI DPR RI Apresiasi Transformasi BP Batam di Bawah Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia
Rakor Bersama Mendagri, PJ Sekda Firmansyah Bahas MBG dan Percepatan Penuntasan TBC

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Firmansyah Beri Pesan Wasit dan 298 Atles Bulutangkis Agar Junjung Tinggi Sportivitas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Pj Sekda Firmansyah Beri Ceramah Manajemen Perubahan untuk Peserta PKA Angkatan IV

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Batam Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda Ajak Amalkan Nilai Luhur Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Kadis Kominfo mewakili Wali Kota Batam Kukuhkan LKS Kristen, Tekankan Perhatian untuk Masyarakat Rentan

Berita Terbaru