4 Bulan Terakhir, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal

- Publisher

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 sampai dengan Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek. Foto: Humas BC Batam

Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 sampai dengan Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek. Foto: Humas BC Batam

INIKEPRI.COM – Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 sampai dengan Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, dalam siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, Selasa 1 Maret 2022.

“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” sambung Rizki.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Kunjungi Kantor Bea Cukai Batam

Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000. Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.

Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 sampai dengan Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek. Foto: Humas BC Batam

Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2021 secarakeseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.

BACA JUGA:  Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Batam, Amsakar-Li Claudia Santuni 1.200 Anak Yatim

Pada Agustus sampai dengan Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86%.

Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%. Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:  PK NTT Gagas Aksi Sosial, Amsakar: Beginilah Cara Kita Rawat Batam sebagai Rumah Bersama

Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.

Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara
DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengannPemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat. (RBP)

Berita Terkait

Amsakar Dukung Bhayangkara 3×3 Championship, Batam Matangkan Persiapan Event Basket Dunia
BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga
BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam
Amsakar Resmikan Lapangan Engku Putri Hasil CSR Wasco, Siap Sambut Turnamen Basket Internasional
Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka
Soal Polemik Pawai Dukungan MBG, Pemko Batam Ajak Masyarakat Cermati Informasi Secara Bijak
Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:15 WIB

Amsakar Dukung Bhayangkara 3×3 Championship, Batam Matangkan Persiapan Event Basket Dunia

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:27 WIB

BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:04 WIB

Amsakar Resmikan Lapangan Engku Putri Hasil CSR Wasco, Siap Sambut Turnamen Basket Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:01 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka

Berita Terbaru