Curi Kabel PLN, Dua Pria Diamankan Reskrim Polsek Gunung Kijang

- Publisher

Sabtu, 17 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

Bintan, inikepri.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang berhasil meringkus dua orang pria bernama inisial YP dan SS, warga Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, pada Rabu (14/10/2020) malam, sekira pukul 21.00 WIB, di tempat persembunyiannya.

Pasalnya, kedua orang ini telah melakukan aksi pencurian kabel listrik jenis A3C (All Aloy Aluminium Conductor) ukuran 240 milimeter milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kijang, Kabupaten Bintan, dilokasi Jalan Lintas Barat Km 18, Kelurahan Toapaya Asri, pada Senin 12/10/2020) beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi S.H didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bintan, AKP Nurmansyah Lubis dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Gunung Kijang, Iptu Nyoman A Mahendra S.tr.K mengatakan bahwa, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan dari pihak PLN Kijang Kabupaten Bintan, yang melaporkan kejadian kehilangan kabel listrik jenis A3C ukuran 240 mm dilokasi tiang listrik PLN jalan Lintas Barat Km 18 Kelurahan Toapaya Asri.

BACA JUGA:  Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bintan Gelar Fun Football Minisoccer

“Selanjutnya Tim unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, pada Rabu (14/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB, berhasil menemukan keberadaan pelaku bersama barang hasil curiannya. Dan juga mengamankan kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga (warna hitam) bernomor polisi BP 1519 TI, yang digunakan dalam beraksi untuk membawa hasil barang curiannya mereka,” ujar AKP Monang P Silalahi, Sabtu (17/10/2020).

BACA JUGA:  Nelayan Bintan Kesulitan Dapat Solar Bersubsidi

Menurut pengakuan tersangka, kata Monang, mereka sudah melakukan aksi pencurian kabel listrik dua kali, ditempat yang sama.

“Keterangan tersangka, sudah dua kali beraksi ditempat yang sama. Pertama dilakukan 3 orang dan yang kedua hanya 2 orang. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemungkinan ada kejadian yang sama ditempat yang lain,” ucapnya.

Dikatakannya, kabel listrik A3C ukuran 240 mm hasil curian tersebut, digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku. Adapun modus yang digunakan tersangka, lanjut Monang, dengan memanfaatkan aksinya pada waktu malam hari, dimana aktifitas masyarakat sangat terbatas dan pelaku pernah berkerja dibagian jaringan PLN dan mengetahui kabel yang dicurinya tidak dialiri aliran listrik.

BACA JUGA:  Binrohtal Polsek Batu Ampar Tingkatkan Karakter Anggota Polri Menjadi Lebih Humanis

“Usai diringkus, kedua pelaku bersama barang bukti (BB) langsung di bawa ke Mapolsek Gunung Kijang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, berikut dengan kendaraan mobil Suzuki Ertiga (warna hitam) bernomor polisi BP 1519 TI, yang digunakan dalam beraksi. (ist)

Atas perbuatannya, tersangka SS diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

“Pelaku YP, diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga ancaman pokok,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal
Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat
Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:45 WIB

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru