Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja

- Admin

Rabu, 21 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Sebanyak 163,9 gram daun ganja kering dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap satu orang tersangka dengan Inisial B Alias D, laki – Laki, Umur 45 tahun. 

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH dan dihadiri dari Kejaksaan, BNNP Kepri serta Pengacara. Rabu (21/10/20).

Baca Juga :  47 Bakal Calon Pimpinan Muhammadiyah Kepri Terjaring

“Pemusnahan dilakukan pada hari ini berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP.A/131/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020. Berita acara pemeriksaan Labfor nomor LAB : 1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan tersangka Inisial B alias D, laki-laki, 45 Tahun, TKP di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batu Ampar Kota Batam,” jelas Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH.

Baca Juga :  Apresiasi Capaian SP4N LAPOR! Amsakar Dorong Respon Cepat Aduan Masyarakat

“Jumlah Barang bukti sebanyak 204 Bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini,” sambungnya lagi.

Baca Juga :  Hendak Mencuri, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga
Pemusnahan barang bukti berupa ganja oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri (ist)

“Selanjutnya Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa, dan atas perbuatan nya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutup Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH. (ER)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB