Hari Pahlawan, Jokowi Akan Anugerahkan Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera

- Publisher

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Reuters/Beawiharta)

(Reuters/Beawiharta)

Jakarta, inikepri.com – Presiden Jokowi kembali mengganjar para tokoh yang berjasa bagi negara dengan Bintang Mahaputera. Kali ini yang mendapat adalah kritikus presiden yang juga eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Penghargaan itu akan berbarengan dengan pemberian gelar pahlawan nasional pada 10 November saat Hari Pahlawan dan 11 November. 

BACA JUGA:  Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

“Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM),” ucap Menkopolhukam Mahfud MD melalui Twitter, Selasa (3/11).

 

BACA JUGA:  Muslim Berpengaruh di Dunia Tahun 2021, Jokowi Peringkat 12

Gatot mendapat anugerah bintang sebagai mantan panglima TNI. Mahfud menyebut semua eks panglima TNI termasuk eks pimpinan lembaga negara diganjar bintang.

BACA JUGA:  Saat Baca Surah Al Mu’minun, Imam Salat Subuh ini Meninggal

“Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat BM. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu,” ucap Mahfud. 

Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan tertinggi dari Presiden kepada anggota kors militer sebagai penghargaan atas jasa kepada negara. (ER/Kumparan)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru