Modus Pasang Iklan Loker di FB, Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk 3 Pelaku TPPO

- Publisher

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Polda Kepri menggelar Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, yang dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, pada Selasa (3/11/20/). 

Sebanyak 12 orang Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Perumahan Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, Tanggal 27 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 16.00 Wib oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan 1 (satu) orang Pengurusnya yang berinisial SC.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Kunjungi Kantor Bea Cukai Batam

“Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan, Pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 (sepuluh) orang perempuan calon PMI Ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 (satu) orang pengurusnya berinisial FA,” tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH

Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “facebook” dengan akun “lowongan kerja Batam” untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di singapura dan dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp 6.000.000,- perbulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian (pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 (dua) tahun.

BACA JUGA:  Relokasi Sekolah dan Kesehatan di Rempang, Nuryanto: Harus Lebih Baik dan Terbaik Bagi Warga

Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja migran, tersangka inisial DW berperan perekrut dan penampung pekerja nigran, sedangkan tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja migran. Sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan sebagai berikut : 

1) 4 (empat) unit Handphone 

2) 8 (delapan) lembar surat peryataan bermaterai 6000

3) 9 (sembilan) buku paspor

4) 1(satu) rangkap Akta Perseroan Komanditer CV. Aura Ria Batam

5) 5 (lima) lembar dokumen perijinan CV. Aura Ria Batam

6) 1 (satu) rangkap dokumen certificate EA TRUST

7) 4 (empat) rangkap dokumen hasil MCU + CD RO 

BACA JUGA:  Pria Pedofil Batam Diringkus Polisi, Pelaku Koleksi Ratusan Konten Pornografi Anak

8) 1 (satu) rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. RISA RUSITA yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020

9) 4 (empat) lembar dokumen surat hasil rapid test Covid 19 

10) 1 (satu) buku cacatan warna coklat gambar batik

11) 1 (satu) buku catatan warna ungu

12) 1 (satu) pakaian kaos warna merah

13) 1 (satu) set pakaian kaos warna merah biru dan merah 

Barang bukti yang diamankan (ist)

“Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah),” tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH. (RM)

Berita Terkait

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Berita Terbaru