Pria Pedofil Batam Diringkus Polisi, Pelaku Koleksi Ratusan Konten Pornografi Anak

- Publisher

Jumat, 20 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, Jumat (20/11/20).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (ist)

Berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020 telah terjadi tindak pidana pornografi anak dan atau tindak pidana mendistribusikan konten video pornografi ke media elektronik.

BACA JUGA:  Hari Pertama PPDB, Amsakar Tinjau Server Disdik Batam

Pelaku berinsial RH (38) dan ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina CIty, Tanjung Uncang, Batu Aji kota Batam, Kamis (19/09/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan “Kasus pencabulan ini terjadi di Rumah Korban Ruko Marina City Jalan Marina City Tanjung Uncang Batu aji,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 

“Tersangka mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban kemudian di foto dan video, selanjutnya pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt., S.I.K.,M.Si.

BACA JUGA:  Sejumlah Perwira dan Bintara Polda Kepri Dimutasi
Pelaku berjaket hitam dan bertopi saat diamankan Polisi(Humas Polda Kepri)

Adapun barang bukti yang disita berupa 3 Unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card Telkomsel, 2 (dua) buah cincin, 4 buah flashdisk, 1 memory card. Selanjutnya pelaku dibawa Ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih Lanjut.

BACA JUGA:  Ahmad Hasan Mengaku Siap Jabat Ketua Percasi Kepri

 “Atas perbuatannya tersangka tindak pidana pornografi anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si. (RWH)

Berita Terkait

Nostalgia di Nongsa Jadi Ruang Merawat Kebersamaan, Amsakar Dorong Potensi Wisata dan Budaya
Lubukbaja Carnival 2026 Meriah, Amsakar: Jangan Kejar Viral dengan Sebar Informasi Belum Pasti
MTsN 3 Batam Sapu Bersih Podium Olimpiade Bahasa Arab (OBA) Ke-9 Kepri, Tiga Siswi Lolos Nasional
Amsakar Achmad Turun Lapangan, Pastikan Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung
Kenduri NasDem Kepri di Titik Kumpul Restorasi, Pietra Paloh: Saatnya Satukan Barisan dan Kuatkan Gerakan Perubahan
Sekupang Sehat dan Pesta Anak Pantai, Amsakar Titip Pesan Kebersamaan untuk Warga
Polisi Bongkar Love Scam di Batam: Satu Pria Diduga Tipu 10 Korban Bermodal LINE
Baru Tiba di Batam: Amsakar Minta Perbaikan Pipa D800 Dikebut, Warga Sagulung-Batuaji Terdampak

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Nostalgia di Nongsa Jadi Ruang Merawat Kebersamaan, Amsakar Dorong Potensi Wisata dan Budaya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Lubukbaja Carnival 2026 Meriah, Amsakar: Jangan Kejar Viral dengan Sebar Informasi Belum Pasti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:49 WIB

MTsN 3 Batam Sapu Bersih Podium Olimpiade Bahasa Arab (OBA) Ke-9 Kepri, Tiga Siswi Lolos Nasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Amsakar Achmad Turun Lapangan, Pastikan Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Kenduri NasDem Kepri di Titik Kumpul Restorasi, Pietra Paloh: Saatnya Satukan Barisan dan Kuatkan Gerakan Perubahan

Berita Terbaru