Selanjutnya ibu korban langsung membawah anak pelapor ke Rumah Sakit Elisabeth untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ibu korban baru mengetahui bahwa anak pelapor inisial KA mengalami selaput darah masih utuh tapi ada kerusakan atau lecet dan korban dengan inisial SA selaput darah masih utuh dan tidak mengalami lecet.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK, membenarkan telah terjadi Tindak Pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur’’ yang mana pelaku adalah resedivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul thd Anak dibawah Umur” pada tahun 2013 dengan Vonis 9 (sembilan) tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta Barelang yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas AKP Betty Novia.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). (RM)
Halaman : 1 2

















