Jahat! Resedivis Ini Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur

- Admin

Sabtu, 7 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Selanjutnya ibu korban langsung membawah anak pelapor ke Rumah Sakit Elisabeth untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ibu korban baru mengetahui bahwa anak pelapor inisial KA mengalami selaput darah masih utuh tapi ada kerusakan atau lecet dan korban dengan inisial SA selaput darah masih utuh dan tidak mengalami lecet.

Baca Juga :  Wagub Marlin Gesa Vaksinasi Ketua RT dan RW

Sementara itu, Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK, membenarkan telah terjadi Tindak Pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur’’ yang mana pelaku adalah resedivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul thd Anak dibawah Umur” pada tahun 2013 dengan Vonis 9 (sembilan) tahun penjara.

Baca Juga :  Guru 'Wikwik' Muridnya di Ruang Kepala Sekolah, Alasannya Untuk Kepercayaan Diri

“Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta Barelang yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas AKP Betty Novia. 

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  BP Batam Resmikan Pompa Air Baku

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). (RM)

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru