Pada saat sedang mendokumentasikan, Ketua Panwascam Batam Kota didatangi Paslon terkait dan beberapa orang kemudian secara bersamaan mendatangi Ketua Panwascam Batam Kota merangsek maju mengelilingi Ketua Panwascam Batam Kota. Secara spontan, beberapa orang yang berada disekeliling Ketua Panwascam Batam Kota melakukan tindak kekerasan/penganiayaan dengan cara menarik, mendorong, memukul bagian perut dan wajah, sembari membawa Panwascam menjauh dari lokasi acara.
Pihak Bhabinkantibmas berusaha melerai dan dibantu dengan beberapa tim kampanye yang tidak ikut melakukan aksi kekerasan/penganiayan. Akhirnya keadaan dapat ditenangkan, namun tim Kampanye meminta agar ketua Panwascam Batam Kota menghapus dokumentasi berupa video dengan disaksikan oleh mereka, permintaan itu dituruti dan setelah itu Ketua Panwascam Batam Kota kembali ke Kantor Bawaslu Kota Batam untuk melaporkan kejadian.
Atas peristiwa yang terjadi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap:
1. Mengutukkeras bentuk-bentuk kekerasan/penganiayaan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu.
2. Menyampaikanlaporan secara resmi atas peristiwa yang dialami kepada Kepolisian Daerah Provinsi Kepri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
3. Mendukung Pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
4. Meminta kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta tim kampanye, relawan pada pemilihan serentak tahun 2020 dan masyarakat secara umum di Provinsi Kepulauan Riau untuk mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020.
5. Meminta kepada seluruh jajaran pengawas se Provinsi Kepulauan Riau untuk tetap meneguhkan tekad dan tetap konsisten melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rilis)

















