Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan calon penumpang tersebut, petugas tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Namun, kecurigaan petugas tak berhenti sampai disitu saja. Petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros Batam untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen (prosedur pemeriksaan dengan menggunakan radiasi gelombang elektromagnetik guna menampilkan gambaran bagian dalam tubuh).
Berdasarkan hasil rontgen, menunjukan adanya Barang Bukti (BB) sabu di dalam perut kedua pelaku. Atas penemuan tersebut, kedua pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah Narkoba jenis sabu dengan berat total 543.5 gram, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama S dan SH, E-Ticket Maskapai Lion Air rute Batam-Surbaya-Lombok, Barang-barang pribadi milik pelaku, 3 (tiga) unit Handphone merk (Oppo, Nokia dan Vivo), Surat hasil Rapid tes.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, S yang berasal dari Medan ini mengaku sudah 2 (dua) kali melaksanakan pengiriman barang tersebut dan diajak oleh rekannya bernama SH, dikarenakan tergiur dengan upah yang sangat besar.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















