INIKEPRI.COM – Pusat Pelayanan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta Puskesmas Batu Tambun ditutup sementara sebagai langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Hal tersebut dilakukan setelah salah satu petugas kesehatan di Puskesmas dan RSUD Tarempa positif terpapar virus Corona atau Covid-19 pada Senin (23/11/2020) malam lalu.
“Hal itu diputuskan manajemen Puskesmas dan RSUD untuk menghindari terjadinya penularan dan sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kepala Puskesmas Tarempa, Januardi, A.Mk saat dihubungi media, Selasa (24/11/2020).
Pria yang disapa bang Adi ini menambahkan, kemarin pasien bernama inisial (BJ) yang terpapar positif Covid-19, sebelum dirujuk ke Batam, BJ sempat berobat ke Puskesmas dan RSUD.

“Hal tersebut kita lakukan, untuk pencegahan penyebaran corona virus, kita sterilkan dulu bang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Herianto dan juga selaku koordinator operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KKA membenarkan terkait penutupan sementara Puskesmas dan RSUD tersebut.
“Benar pak, hal tersebut kita lakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol Covid-19. Namun pelayanan tetap berjalan,” kata Herianto kepada media ini.
Herianto menjelaskan, penutupan itu dilakukan untuk proses sterilisasi ruangan dalam pencegahan penyebaran virus Corona.
“Sterilisasi dengan menyemprot cairan disinfektan di sejumlah ruangan. Kita ketahui beberapa hari ini, pasien terpapar Covid-19 di Anambas semakin meningkat. Ini sebagai langkah pencegahan,” jelasnya.
Herianto menambahkan, pihaknya masih belum dapat memastikan penutupan sementara Puskesmas dan RSUD tersebut hingga kapan.
Menurut dia, pihaknya saat ini masih fokus untuk sterilisasi ruangan dan nantinya akan kembali mengumumkan apabila seluruh proses telah berjalan.
“Kami belum tahu pembersihan ini akan memakan waktu berapa lama. Setelah disemprot kita cek lagi, nanti akan kami umumkan, harapannya ya secepatnya, ya paling lama 14 hari,” imbuhnya.
Herianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas atas ditutupnya layanan Puskesmas dan Rumah Sakit. (RD)

















