Ini Kronologi 2 Artis Saat ‘Threesome’ Digerebek

- Publisher

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Keberhasilan polisi membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram membuat publik terhenyak. Saat diamankan, 2 artis itu tengah melayani seorang pria.

Lalu, bagaimana awal mula penyidikan dan penggerebekan itu terjadi?

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Dukung Penuh Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah

Disitat dari indozone.id, ini ulasan terkait kasus prostitusi online tersebut:

Bermula dari Informasi Masyarakat

Ternyata kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Tanjung Priok tentang maraknya prostitusi online di sebuah hotel berbintang di Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Polri Siagakan 192.168 Personel Amankan Pilkada Serentak 2020

Dari laporan itu, polisi mulai melakukan penyidikan hingga mengarah ke dua mucikari sampai akhirnya penggerebekan dimulai.

“Hal ini merupakan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online. Penangkapan tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB sekaligus memeriksa dua mucikari,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

BACA JUGA:  KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Penggerebekan 2 Artis Threesome di Kamar Hotel

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru