Ini Kronologi 2 Artis Saat ‘Threesome’ Digerebek

- Publisher

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Dari penangkapan dua mucikari di lobi hotel, polisi lalu mengarah ke salah satu kamar hotel. 

Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan ditemukan dua artis berinisial ST dan MA serta satu pelanggan pria.

Artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online. (ist)

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari ini kemudian Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila,” beber Sudjarwoko.

BACA JUGA:  Lagi, 2 Artis Terjerat Prostitusi Online

Dari penggerebekan itu, polisi turut menyita hp, sejumlah uang, seprai di kamar hotel hingga alat kontrasepsi. 

Kelima orang itu lalu dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendalaman lebih jauh.

‘Threesome’ Artis Bertarif Rp110 Juta

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, ST dan MA mematok tarif sebesar Rp30 juta per satu orang sekali main. 

Tetapi, dalam kasus ini mereka melayani jasa threesome dengan bayaran Rp110 juta yang tentunya dipotong oleh mucikari.

“Dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang jadi Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” sambung Sudjarwoko.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 13 Mei 2021

Polisi juga sudah mengetahui motif dari dua artis ini menjajakan layanan esek-eseknya. Ternyata, motif ekonomi ada dibalik ini. 

Pelanggan Pria Tidak Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap mucikari, yaitu pasutri AR dan CA.

ST dan MA serta pelanggan prianya tidak dijadikan tersangka karena alasan bukti-bukti yang masih kurang untuk menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kapolri Lantik 8 Kapolda Baru

“Ancaman hukumannya pasal diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” kata Sudjarwoko.

ST dan MA serta pelanggannya kini sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Mucikari Spesialis Artis

Pasutri ini disinyalir telah beraksi setahun terakhir. Dari kegiatan ini, pasutri ini telah meraup uang sebesar ratusan juta.

“Selama dia beroperasi sebagai mucikari sudah Rp200-300 juta (keuntungan),” kata Sudjarwoko.

Memiliki Stok Artis Lain Selain ST dan MA

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru