Ini Kronologi 2 Artis Saat ‘Threesome’ Digerebek

- Publisher

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Dari penangkapan dua mucikari di lobi hotel, polisi lalu mengarah ke salah satu kamar hotel. 

Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan ditemukan dua artis berinisial ST dan MA serta satu pelanggan pria.

Artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online. (ist)

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari ini kemudian Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila,” beber Sudjarwoko.

BACA JUGA:  Sensus Penduduk Online 2020, Ini Metode dan Daftar Pertanyaannya

Dari penggerebekan itu, polisi turut menyita hp, sejumlah uang, seprai di kamar hotel hingga alat kontrasepsi. 

Kelima orang itu lalu dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendalaman lebih jauh.

‘Threesome’ Artis Bertarif Rp110 Juta

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, ST dan MA mematok tarif sebesar Rp30 juta per satu orang sekali main. 

Tetapi, dalam kasus ini mereka melayani jasa threesome dengan bayaran Rp110 juta yang tentunya dipotong oleh mucikari.

“Dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang jadi Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” sambung Sudjarwoko.

BACA JUGA:  Belanda Akan Kembalikan Benda Bersejarah dan Harta Karun Indonesia

Polisi juga sudah mengetahui motif dari dua artis ini menjajakan layanan esek-eseknya. Ternyata, motif ekonomi ada dibalik ini. 

Pelanggan Pria Tidak Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap mucikari, yaitu pasutri AR dan CA.

ST dan MA serta pelanggan prianya tidak dijadikan tersangka karena alasan bukti-bukti yang masih kurang untuk menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Jadi Germo Artis, Pasutri Ini Raup Ratusan Juta

“Ancaman hukumannya pasal diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” kata Sudjarwoko.

ST dan MA serta pelanggannya kini sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Mucikari Spesialis Artis

Pasutri ini disinyalir telah beraksi setahun terakhir. Dari kegiatan ini, pasutri ini telah meraup uang sebesar ratusan juta.

“Selama dia beroperasi sebagai mucikari sudah Rp200-300 juta (keuntungan),” kata Sudjarwoko.

Memiliki Stok Artis Lain Selain ST dan MA

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru