Ini Kronologi 2 Artis Saat ‘Threesome’ Digerebek

- Publisher

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Dari penangkapan dua mucikari di lobi hotel, polisi lalu mengarah ke salah satu kamar hotel. 

Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan ditemukan dua artis berinisial ST dan MA serta satu pelanggan pria.

Artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online. (ist)

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari ini kemudian Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila,” beber Sudjarwoko.

BACA JUGA:  Edaran Ramadan, Menag Ajak Jaga Ukhuwah Sikapi Potensi Beda Awal Puasa

Dari penggerebekan itu, polisi turut menyita hp, sejumlah uang, seprai di kamar hotel hingga alat kontrasepsi. 

Kelima orang itu lalu dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendalaman lebih jauh.

‘Threesome’ Artis Bertarif Rp110 Juta

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, ST dan MA mematok tarif sebesar Rp30 juta per satu orang sekali main. 

Tetapi, dalam kasus ini mereka melayani jasa threesome dengan bayaran Rp110 juta yang tentunya dipotong oleh mucikari.

“Dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang jadi Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” sambung Sudjarwoko.

BACA JUGA:  Ini Sosok Pelanggan ST dan MA, Rela Bayar Mahal Agar Bisa 'Main Bertiga'

Polisi juga sudah mengetahui motif dari dua artis ini menjajakan layanan esek-eseknya. Ternyata, motif ekonomi ada dibalik ini. 

Pelanggan Pria Tidak Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap mucikari, yaitu pasutri AR dan CA.

ST dan MA serta pelanggan prianya tidak dijadikan tersangka karena alasan bukti-bukti yang masih kurang untuk menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Muktamar ke-48 Muhammadiyah, Kader Perempuan Boleh Calonkan Diri

“Ancaman hukumannya pasal diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” kata Sudjarwoko.

ST dan MA serta pelanggannya kini sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Mucikari Spesialis Artis

Pasutri ini disinyalir telah beraksi setahun terakhir. Dari kegiatan ini, pasutri ini telah meraup uang sebesar ratusan juta.

“Selama dia beroperasi sebagai mucikari sudah Rp200-300 juta (keuntungan),” kata Sudjarwoko.

Memiliki Stok Artis Lain Selain ST dan MA

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru