Ini Kronologi 2 Artis Saat ‘Threesome’ Digerebek

- Publisher

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Dari penangkapan dua mucikari di lobi hotel, polisi lalu mengarah ke salah satu kamar hotel. 

Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan ditemukan dua artis berinisial ST dan MA serta satu pelanggan pria.

Artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online. (ist)

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari ini kemudian Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila,” beber Sudjarwoko.

BACA JUGA:  Bantuan Upah Rp 1,2 Juta Termin Kedua Cair Awal November, Siap-siap ya!

Dari penggerebekan itu, polisi turut menyita hp, sejumlah uang, seprai di kamar hotel hingga alat kontrasepsi. 

Kelima orang itu lalu dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendalaman lebih jauh.

‘Threesome’ Artis Bertarif Rp110 Juta

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, ST dan MA mematok tarif sebesar Rp30 juta per satu orang sekali main. 

Tetapi, dalam kasus ini mereka melayani jasa threesome dengan bayaran Rp110 juta yang tentunya dipotong oleh mucikari.

“Dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang jadi Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” sambung Sudjarwoko.

BACA JUGA:  PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Polisi juga sudah mengetahui motif dari dua artis ini menjajakan layanan esek-eseknya. Ternyata, motif ekonomi ada dibalik ini. 

Pelanggan Pria Tidak Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap mucikari, yaitu pasutri AR dan CA.

ST dan MA serta pelanggan prianya tidak dijadikan tersangka karena alasan bukti-bukti yang masih kurang untuk menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Lagi, 2 Artis Terjerat Prostitusi Online

“Ancaman hukumannya pasal diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” kata Sudjarwoko.

ST dan MA serta pelanggannya kini sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Mucikari Spesialis Artis

Pasutri ini disinyalir telah beraksi setahun terakhir. Dari kegiatan ini, pasutri ini telah meraup uang sebesar ratusan juta.

“Selama dia beroperasi sebagai mucikari sudah Rp200-300 juta (keuntungan),” kata Sudjarwoko.

Memiliki Stok Artis Lain Selain ST dan MA

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru