UU Cipta Kerja Utamakan Perlindungan Lingkungan

- Publisher

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Jakarta, inikepri.com – Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan terhadap lingkungan pada setiap kegiatan perusahaan yang dilakukan ketika berproduksi. Sesuai rujukan dari kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari instansi pemerintah terkait.

“Tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran terkait dengan perlindungan lingkungan dalam perundangan ini,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

BACA JUGA:  Selain Supply Babi, Pulau Bulan Jadi Sumber Impor Listrik Untuk Singapura

Dalam perundangan ini, lanjut dia, proses perijinan terkait dengan AMDAL akan lebih disederhanakan. Artinya, meringkas seluruh prosedur dalam kepengurusan hal di atas, sehingga para pelaku usaha dapat mengajukan perijinan dengan waktu yang lebih cepat daripada sebelumnya.

“Undang-Undang Cipta kerja ini memberikan kemudahan dalam kepengurusan perijinan kepada pelaku usaha sebetulnya, bukannya menghapus ijin,” tuturnya.

Terkait dengan perlindungan lingkungan, sikap pemerintah tegas akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan perusakan lingkungan. Sanksi tegas yang akan diberikan dari mulai pencabutan ijin AMDAL hingga pencabutan ijin usaha.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi di 20 Daerah, Masyarakat Diminta Disiplin Prokes

Upaya perlindungan lingkungan dalam perundangan, justru lebih diperkuat dengan menggandeng penegak hukum untuk menindak secara tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan. Dengan begitu akan muncul efek jera bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Kemudian, persyaratan ketika melakukan permohonan ijin AMDAL juga diberlakukan secara ketat, demi menjaga lingkungan tetap lestari ketika perusahaan beroperasi. Jika, terdapat satu syarat yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, maka perijinan dapat dicabut.

BACA JUGA:  Bentrok! Massa Paksa Masuk ke DPRD Batam

“Adanya perlindungan lingkungan jadi makin kuat karena di dalam undang-undang disebutkan bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung ikatan hukum kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran,” pungkasnya. (ER)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru