Peredaran Sabu 8,3 Kilogram ke Surabaya dan Pulau Madura Digagalkan Polda Kepri

- Admin

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/inikepri.com)

(IS/inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 8.322 gram Narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di dua daerah yakni Surabaya dan Pulau Madura berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). 

Dua orang tersangka bernama inisial DE (34), dan AC (43) diringkus dan diamankan oleh Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri.

“Barang buktinya sekitar 8 kilogram lebih. Jadi, sementara ini yang bisa kita amankan tersangkanya adalah dua (2) orang yakni inisial DE dan AC,” ujar Wakil Kepala (Waka) Polda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan, M. Hum., saat ditemui inikepri.com usai gelar Konferensi Pers di ruang Media Center, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (30/11/2020) siang, sekira pukul 13.07 WIB.

Baca Juga :  Anggota MTP Daftar Ascott Star Rewards dapat e-Voucher 25%

Sesuai keterangan dari tersangka (hasil interogasi), kata Wakapolda Kepri, rencananya barang haram tersebut (sabu) akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Pulau Madura.

Baca Juga :  Bungkus Teh, Isi Maut: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Laut Karimun

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut akan di edarkan di Surabaya dan Madura. Tentunya, kita nanti juga akan berkoordinasi dengan pihak lain karena kemungkinan disana juga sudah ada pihak-pihak penampungannya. Sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam lagi tentang sindikat yang melakukan kejahatan ini,” jelas Wakapolda Kepri dalam press rilisnya.

Baca Juga :  Lima Pemalsu Sertifikat Vaksin COVID-19 Ditangkap Polisi

Selain barang bukti Narkotika sabu yang diamankan tersebut, pihak Polda Kepri juga mengamankan beberapa unit telepon genggam (HP) milik tersangka yang digunakan untuk komunikasi para tersangka.

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. (IS/inikepri.com)

“Sementara hanya sabu dan ekstasi saja, pada saat kita melakukan penangkapan serta beberapa HP untuk komunikasi mereka. Nanti dari pendalaman itu, kita akan lakukan pengembangan yang lain,” tandasnya. (IS)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru