5. Data mahasiswa tercatat dan terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi.
6. Surat pernyataan diatas materai mantan ketua STIE Adhy Niaga periode 2004-2011 yang menyatakan bahwa mahasiswa bernama Rudi telah mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat ini juga sebagai klarifikasi terhadap surat bernomor 6950/LL4/WS/2020 tertanggal 23 Oktober 2020.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV juga mengakui meralat surat tersebut. Karena, seiring berjalannya waktu, ditemukan bukti-bukti baru proses pembelajaran yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020. (RD)