MA yang sedang melintasi Jalan Dang Merdu, melihat seorang anak laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibunya.
Melihat jalan yang sedang sepi, MA memepetkan motornya ke arah korban sembari menarik tas yang dipegang oleh ibu itu. Namun, ibu itu menahan tas tersebut, sehingga ketika itu stang sepeda motor tersangka tersangkut dan membuat sepeda motor tersangka dan sepeda motor yang dikendarai anak tersebut terjatuh.
Oleh warga yang melihat kejadian itu, MA dan kedua korban dibawa ke Klinik Syahrial guna diberi perawatan. Saat itu, MA mengaku kejadian ini murni kecelakaan, namun ibu dan anak tersebut memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut karena tersangka menarik tas ibu tersebut.
Mendengar keterangan korban, MA dan korban dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan interogasi dan pengembangan.
Unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sofyan berhasil membuktikan bahwa tersangka telah melakukan pencurian, yaitu pada saat menemukan kartu PGRI milik EA di Kios tempat tersangka menjual parfum.
Setelah itu, MA pun tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya seperti yang dituduhkan ibu tersebut.
Kapolsek Nongsa juga menerangkan bahwa MA telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan khusus gelang emas perhiasan ibu ibu yang sedang mengendarai motor.
“Namun, untuk hari dan tanggalnya tersangka sudah lupa. Seingat tersangka, sudah kurang lebih 28 kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda-beda,” kata Kapolsek Nongsa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















