Macan Barelang Sikat 4 Residivis Curas

- Publisher

Kamis, 17 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Facebook)

(Facebook)

INIKEPRI.COM – Opsnal Reskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., berhasil mengamankan 4 orang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (17/12/2020) sekira pukul 05.09 WIB.

4 pelaku curas yang juga residivis ini dengan inisial MA (34 Tahun), RL (35 Tahun), SB (36 Tahun) ,TF (35 Tahun) yang bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban inisial NK 

Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku yaitu di Ruko Botania Kota Batam, Toko Minuman, Botania Garden, Toko Mini Market, Sekupang, Villa Indah Puri-Sekupang, dan Halte Tiban.  

Berawal pada saat pelapor didalam Ruko Botania, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam kota yang saat itu sedang jualan baju dewasa, lalu datang orang yang tidak dikenal masuk Ruko pelapor dengan jumlah dua orang dan langsung mengambil HP milik korban bermerek Vivo warna merah dan salah satu pelaku membawa golok mengarahkan pada pelapor dan tersangka mengatakan diam ya (pelapor di arahkan agar diam di tempat) dan terlapor mengambil tas warna coklat yang berisi nota-nota belanja kain dan uang kurang lebih sebanyak Rp.3.000.000 dan kedua terlapor langsung pergi dan pelapor sempat mengatakan ada CCTV apakah kamu tidak takut, sehingga terlapor langsung pergi dari lokasi. Atas kejadian tersebut korban langsung datang melapor ke Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Karena Sabu, Anggota DPRD Batam Dikabarkan Ditangkap Polisi

Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 00.10 WIB, gabungan opsnal Reskrim Polresta Barelang dan opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Tanjung Uma sekira pukul 00.43 WIB, ketika dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan inisial Ma dan RL. Tak lama kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 02.59 WIB, di Perumahan Geisha External Marina Blok AA 27 dan tim gabungan kembali berhasil mengamankan pelaku insial TF, kemudian dilakukan pengembangan kembali ke Tanjung Pinang sekira pukul 05.09 WIB dan berhasil mengamankan pelaku inisial SB.

BACA JUGA:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polresta Barelang Lakukan ini
Pelaku yang diamankan (Humas Polresta Barelang)

Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  PLN Batam Serahkan Bantuan Paket Sembako untuk Nelayan Tradisional Kota Batam

Barang bukti yang diamankan berupa :

• 1 Bilah Parang

• 1 Buah Kampak

• 1 Bilah Pisau Dapur

• 1 Unit Hp Xiomi Putih

• 1 Unit Hp Senter merk Strawbery

• 1 Unit Hp Senter Nokia

• 1 Buah Jam Tangan

• 2 Buah Gelang

• 1 Buah Dompet

• 3 Stel Baju 

• 1 Buah Topi 

• 1 Pasang Sepatu

Atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan adalah pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan (ist)

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur, SIK, membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curas yang saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. 

“Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (ER)

Berita Terkait

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam
Amsakar Kukuhkan Ketua dan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Jadi Ketua
Amsakar-Li Claudia Perjuangkan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026
Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47 WIB

Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:59 WIB

Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:04 WIB

Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:58 WIB

Amsakar Kukuhkan Ketua dan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Jadi Ketua

Berita Terbaru