Macan Barelang Sikat 4 Residivis Curas

- Publisher

Kamis, 17 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Facebook)

(Facebook)

INIKEPRI.COM – Opsnal Reskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., berhasil mengamankan 4 orang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (17/12/2020) sekira pukul 05.09 WIB.

4 pelaku curas yang juga residivis ini dengan inisial MA (34 Tahun), RL (35 Tahun), SB (36 Tahun) ,TF (35 Tahun) yang bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban inisial NK 

Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku yaitu di Ruko Botania Kota Batam, Toko Minuman, Botania Garden, Toko Mini Market, Sekupang, Villa Indah Puri-Sekupang, dan Halte Tiban.  

Berawal pada saat pelapor didalam Ruko Botania, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam kota yang saat itu sedang jualan baju dewasa, lalu datang orang yang tidak dikenal masuk Ruko pelapor dengan jumlah dua orang dan langsung mengambil HP milik korban bermerek Vivo warna merah dan salah satu pelaku membawa golok mengarahkan pada pelapor dan tersangka mengatakan diam ya (pelapor di arahkan agar diam di tempat) dan terlapor mengambil tas warna coklat yang berisi nota-nota belanja kain dan uang kurang lebih sebanyak Rp.3.000.000 dan kedua terlapor langsung pergi dan pelapor sempat mengatakan ada CCTV apakah kamu tidak takut, sehingga terlapor langsung pergi dari lokasi. Atas kejadian tersebut korban langsung datang melapor ke Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Bobol Brangkas Isi Puluhan Juta di Tiban, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 00.10 WIB, gabungan opsnal Reskrim Polresta Barelang dan opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Tanjung Uma sekira pukul 00.43 WIB, ketika dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan inisial Ma dan RL. Tak lama kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 02.59 WIB, di Perumahan Geisha External Marina Blok AA 27 dan tim gabungan kembali berhasil mengamankan pelaku insial TF, kemudian dilakukan pengembangan kembali ke Tanjung Pinang sekira pukul 05.09 WIB dan berhasil mengamankan pelaku inisial SB.

BACA JUGA:  [VIDEO] Kapal Tongkang Tabrak Rumah Warga di Tanjung Uma
Pelaku yang diamankan (Humas Polresta Barelang)

Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Satgas COVID-19 Catat Kasus Positif Corona di Batam Tertinggi Sepanjang Pandemi

Barang bukti yang diamankan berupa :

• 1 Bilah Parang

• 1 Buah Kampak

• 1 Bilah Pisau Dapur

• 1 Unit Hp Xiomi Putih

• 1 Unit Hp Senter merk Strawbery

• 1 Unit Hp Senter Nokia

• 1 Buah Jam Tangan

• 2 Buah Gelang

• 1 Buah Dompet

• 3 Stel Baju 

• 1 Buah Topi 

• 1 Pasang Sepatu

Atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan adalah pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan (ist)

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur, SIK, membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curas yang saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. 

“Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (ER)

Berita Terkait

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan
Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Berita Terbaru