“Menimbang bahwa penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep/pemikiran, maka menurut majelis hakim tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Hakim menegaskan, keberadaan HTI telah bertentangan dgn undang-undang berlaku pada pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.
“HTI terbukti bahwa paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila,” lanjut hakim membacakan pertimbangan.
Selain itu, hakim menimbang dalam pembentukannya, HTI telah salah dengan mendaftarkan keanggotaan berbadan hukumnya sebagai organisasi massa dan bukan partai politik. Padahal, merujuk pada sejarahnya, Hizbut Tahrir adalah sebuah badan partai politik dunia dalam naungan global political party.
“Menimbang bahwa majelis hakim yakin bahwa HTI adalah parpol, tidak berupa kelompok dakwah semata tetapi menyusun Undang Undang Dasar dan bagi Hizbut Tahrir penyusunan tersebut adalah gambaran bila saat nanti Khilafah Islamiyah sedunia ditegakkan,” jelas hakim.
Karenanya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.
“Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana sambil mengetuk palu sidang.
Front Pembela Islam (FPI)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















