Simpan Sabu di Lemari Cuci Piring, Seorang Pria Diciduk Polisi

- Admin

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polda Kepri)

(Humas Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – Pelaku Inisial M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu pada Rabu, 6 Januari 2021 di Kavling Bida Ayu, Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Senin (11/1/2021).

“Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 18.00 WIB Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis Sabu, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Baca Juga :  Gebyar UMKM Batam 2025, Amsakar–Li Claudia Dorong UMKM Naik Kelas dan Siap Bersaing di Pasar Global

Setelah turun ke lapangan Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya Tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan. 

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Baca Juga :  Upacara 17-an Tetap Digelar di Engku Putri Dengan Peserta Terbatas

“Setelah menemukan barang bukti selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan (Humas Polda Kepri)

Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (RD)

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru