Mau Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta? Cuma Isi Data Diri dan Nomor KTP dari HP

- Publisher

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Bantuan pemerintah untuk masyarakat masih terus disalurkan di 2021. Salah satunya hanya dengan mengisi data diri dan nomor KTP dari HP langsung dapat kesempatan ditransfer uang.

Mau dapat bantuan pemerintah Rp 3,55 juta?

Bantuan pemerintah ini diberikan kepada warga berusia mulai 18 tahun. Selain itu syarat dapat bantuan pemerintah atau BLT Rp 3,55 juta bagi yang tidak sedang sekolah dan tidak sedang kuliah.

Karyawan swasta atau yang terkena PHK juga bisa dapat kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta ini.   

Caranya ikut program Kartu Pra Kerja gelombang ke-12.

BACA JUGA:  Ini Alasan Pemerintah Memberikan Bansos secara Masif

Bantuan pemerintah ini bisa dijadikan modal untuk busa usaha sendiri seperti buka usaha bengkel, cucian motor atau apa saja.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Segera Daftar!

Di tengah pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja gelombang ke-12 kembali dilanjutkan. 

Program Kartu Pra Kerja gelombang ke-12 ini untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi.

Program ini dilanjutkan di tahun 2021, karena tingginya antusiasme masyarakat.

“Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12,” kata Louisa Tuhatu, Head of Communication PMO Kartu Prakerja dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA:  Pramugarinya Dilecehkan Oknum Penumpang, Garuda Indonesia Beri Perhatian Serius

Tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Nah, buat yang mau daftar, simak nih langkah-langkahnya.

1. Buat akun Kartu Prakerja

  • Masuk ke www.prakerja.go.id
  • Pilih Menu “Daftar Sekarang”
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id
BACA JUGA:  Kartu Prakerja Tingkatkan Efektifitas dan Efisiensi Bantuan

2. Isi data diri

  • Masukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lain
  • Upload foto KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel

3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

  • Ikuti tes dengan klik “Mulai Sekarang”
  • Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit
  • Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja
  • Bila sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia

(RD/Kompas)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru