Modus Dijadikan Model, 10 Anak Dibawah Umur Dicabuli Fotografer, 2 Hamil

- Publisher

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Predator anak berinisial RS diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, menurut pengakuan tersangka sudah 10 orang anak dibawah umur menjadi korbannya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).

“Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial RS, dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua (2) lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu. Dengan Modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:  Bhayangkara Cup 2025 Resmi Ditutup, Bid Propam FC Juara Usai Drama Adu Penalti

“Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja. Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, 1 buah Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:  Kaya Budaya dan Kearifan Lokal, Nuryanto Antusias Ikuti Grebeg Suro Ponorogo
Konferensi pers di Mapolda Kepri (Humas Polda Kepri)

“Atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,” lanjutnya.

Tersangka RS (berbaju putih tahanan) (Humas Polda Kepri)

“Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban,” tambah Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA:  Lantik Dewan Hakim MTQH XXXIII, Amsakar Dorong Penilaian Objektif dan Kualitas Peserta

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. mengatakan, “Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan,”.

Barang bukti yang diamankan (Humas Polda Kepri)

“Menurut pengakuan tersangka ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama, hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korban nya tersebut 2 orang diantaranya sudah hamil,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. (RD)

Berita Terkait

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam
Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis
Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal
Wali Kota Batam Dorong Penguatan Peran LAM dalam Ranperda
Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 12:23 WIB

Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat

Selasa, 21 April 2026 - 12:14 WIB

Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Selasa, 21 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 08:02 WIB

Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal

Berita Terbaru