BC Batam Limpahkan Perkara Narkotika Jenis Sabu ke Ditresnarkoba Polda Kepri

- Publisher

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Batam, inikepri.com – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 10.30 wib menerima limpahan perkara kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 2 (dua) tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Laporan Polisi LP-B/103/X/2020/SPKT- Kepri, tanggal 11 Oktober 2020,” Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kedua tersangka berinisal TR dan AS berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan domestik Bandara internasional Hang Nadim Kota Batam pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.10 wib oleh petugas Avsec yang sedang bertugas pada hari itu.

BACA JUGA:  Mantap! RSBP Batam Kini Punya Layanan Bank Darah

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, M.Si mengungkap bahwa petugas Avsec yang sedang bertugas tersebut mencurigai salah seorang penumpang tujuan Lombok di jalur hijau dan kemudian dilakukan penggeledahan badan manual dan ditemukan kecurigaan dibagian dada seorang calon penumpang.

“Selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap tersangka, keduanya mengaku akan bersama-sama berangkat menuju Lombok dan ditemukan dari dalam Bra merk Bonds warna putih satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat seberat 117 (seratus tujuh belas) gram,” Ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA:  Rudi Kurban di Masjid Agung, Amsakar di Masjid Sultan, Pemko Bagikan 35 Hewan Kurban

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pakaian dalam Bra merk Bonds warna putih, 1 (satu) unit Handpone Vivo warna merah metallic dan 6 (enam) lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.

Adapun terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan petugas Avsec kepada Pelapor (PNS Bea dan Cukai) dan melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri, Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA:  Seremoni Pelantikan Gubernur Kepri Isdianto yang Berujung Corona

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (ER)

Berita Terkait

Dari Pulau-Pulau Batam ke Kampus Top Indonesia, Beasiswa Pemko Buka Jalan bagi Anak Hinterland
BP Batam Dukung Penguatan Literasi Untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan bagi Generasi Masa Depan
Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa
Paparkan Strategi Batam Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Amsakar: Membangun Rumah adalah Membangun Harapan
RSBP Batam Torehkan Standar Pelayanan Kelas Dunia, Raih Diamond Status dari WSO
BP Batam Perkuat Pembinaan Talenta Muda Lewat Batam Prime International Grassroot Football sebagai Festival 2026
Amsakar Beberkan Strategi Batam Percepat Pembangunan di Hadapan DPRD Dumai
RSBP Batam dan BPOM Tingkatkan Koordinasi Pendistribusian Obat: Keselamatan Pasien Jadi Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dari Pulau-Pulau Batam ke Kampus Top Indonesia, Beasiswa Pemko Buka Jalan bagi Anak Hinterland

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:54 WIB

BP Batam Dukung Penguatan Literasi Untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan bagi Generasi Masa Depan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:04 WIB

RSBP Batam Torehkan Standar Pelayanan Kelas Dunia, Raih Diamond Status dari WSO

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:36 WIB

BP Batam Perkuat Pembinaan Talenta Muda Lewat Batam Prime International Grassroot Football sebagai Festival 2026

Berita Terbaru