6 Kasus Besar yang Telah Diungkap Calon Kapolri Listyo

- Publisher

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Listyo Sigit Prabowo (ist)

Listyo Sigit Prabowo (ist)

INIKEPRI.COM – Komjen Listyo Sigit telah menjalankan proses fit and proper test atau uji kelayakan. Hasilnya Komisi III DPR RI telah menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru.

Di samping hasil uji kelayakan yang dinilai baik, Listyo juga memiliki prestasi yang cukup gemilang selama menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Berikut beberapa 6 kasus besar yang telah diungkap oleh Listyo Sigit :

BACA JUGA:  Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

1. Penyerangan Kepada Penyidik KPK Novel Baswedan

Pada 27 Desember 2019 tepatnya 12 hari setelah Listyo dilantik sebagai Kabareskrim, ia langsung mengumumkan dua terduga pelaku penyiraman. Dua pelaku berininsial RM dan RB yang merupakan anggota Polri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi sanksi pidana.

BACA JUGA:  Meski Non-Muslim, Berkat Calon Kapolri Sigit Banyak Majelis Hingga Ponpes Berdiri

2. Kasus Korupsi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu namun terhenti karena adanya kendala non-teknis. Bareskrim bergerak cepat dengan melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Akhirnya tiga tersangka yaitu Honggo divonis 16 tahun sementara dua tersangka lainnya divonis 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian Optimis Indonesia Bisa Terbebas dari Resesi

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru