INIKEPRI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Larangan ini berlaku bagi seluruh personel Polri, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Vape Dinilai Berpotensi Disalahgunakan
Johnny menjelaskan, perangkat vape memiliki tiga komponen utama, yakni perangkat elektronik (device), wadah cairan (cartridge), dan cairan (liquid).
Komponen tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat narkotika dalam bentuk cair sehingga kandungannya tidak mudah dikenali secara kasatmata.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Johnny, kebijakan larangan penggunaan vape merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal institusi.
Upaya pemberantasan narkotika, kata dia, tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga harus dimulai dari pencegahan di dalam tubuh institusi kepolisian sendiri.
Berlaku di Seluruh Jajaran Polri
Larangan penggunaan vape tersebut berlaku untuk seluruh PNPP di lingkungan Polri, tanpa terkecuali. Personel yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Johnny berharap kebijakan yang dimulai dari internal Polri itu dapat menjadi contoh bagi lingkungan institusi lain maupun masyarakat luas.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional.
Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen institusi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
Penulis : RP
Editor : IZ

















