KKP Amankan Tiga Kapal Pencuri Ikan di Selat Malaka, Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

- Publisher

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Antara/HO KKP)

(Antara/HO KKP)

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan tiga kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional di Selat Malaka.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan bahwa kondisi cuaca laut yang sedang ekstrem tidak menghalangi tekad Kapal Pengawas Perikanan KKP untuk terus menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Ditjen PSDKP-KKP kembali mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan satu kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

BACA JUGA:  [BREAKING NEWS] Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Tersangka KPK

Bahkan, ia mengatakan salah satu proses penangkapan kapal ikan asing ilegal itu, diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan aparat.

Antam menuturkan bahwa dua kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1) pada posisi koordinat 01?55,198′ LU – 102?09,962′ BT.

Kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02?59,184′ LU – 100?50,609’BT pada Minggu (24/1).

BACA JUGA:  KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, ABK Seluruhnya WNI

“Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” ujar Antam.

Antam menyampaikan bahwa bersama dua kapal tersebut, ada 7 awak kapal masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar.

Kedua kapal tersebut dibawa menuju dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengkonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1)

BACA JUGA:  TNI AL Tangkap Tiga Kapal Ikan Vietnam

Kapal itu diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Semua kapal tersebut akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono meminta jajarannya tetap waspada walaupun saat ini kondisi cuaca di laut sedang kurang bagus.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, kondisi seperti ini justru sering dimanfaatkan oleh para pencuri ikan sehingga jajarannya diinstruksikan untuk melakukan operasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kapal dan awak kapal. (ER/Indozone)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru