Dari Balik Lapas di Sumut, Pria Ini Berhasil Menipu Mengatasnamakan Kantor Lelang Negara

- Admin

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polda Kepri)

(Humas Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus penipuan lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL), tersangka berinisial RW melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH., didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy S.Ik., MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH, Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021).

“Kronologis kejadian berawal pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB korban menerima pesan dari tersangka melalui pesan whatsapp dengan nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman SMP korban bernama agus, kemudian tersangka menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga dibawah pasaran, selanjutnya korban tertarik untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170.000.000,- ditambah diskon 10%,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.

Baca Juga :  Instruksi ke Kepala Disdukcapil Baru, Amsakar: Layani Warga dengan Cepat dan Baik

“Untuk mengikuti proses lelang tersebut korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163.000.000,- dengan 4 kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri. Atas pembayaran tersebut korban menerima foto STNK kendaraan mobil Toyota Rush dari tersangka, namun setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.

Baca Juga :  Lokasi Batam Wonderfood Ramadhan Disterilisasi Subden KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kepri

“Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan seserangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka inisial RW adalah 3 unit Handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim card Indosat Ooredo, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 Unit Handphone merk Vivo, 1 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah Micro SD Card, 1 buah akun Facebook milik korban, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 Unit Handphone merk Samsung,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.

Baca Juga :  GAMAT Disambut Hangat Ketua DPRD Batam, Bahas Peran Strategis Pemuda dalam Pembangunan

Pasal yang dipersangkakan adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,- dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,” tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH. (RWH)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB