INIKEPRI.COM – Aksi penyelundupan ratusan kardus rokok dan minuman beralkohol (Mikol) kembali berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepri, pada Rabu (3/2/2021) lalu, di Perairan Pulau Seraya, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Barang-barang ilegal itu rencananya bertujuan ke Tanjung Balai Karimun.
Dikutip dari laman Bataminfo, Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, “Tim Opsnal Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan rokok dan Mikol ilegal di perairan Pulau Seraya Sagulung yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” ujar Nurochman pada Sabtu (6/2/2021).
AKBP Nurochman Nulhakim melanjutkan, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar dan barang yang dibawa juga tanpa perizinan.
“Kapal yang berlayar dan barang bermuatan rokok dan mikol tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Sebagaimana yang dimaksud dalam UU pelayaran dan UU Kepabeanan,” sambungnya, dikutip dari Bataminfo, (6/2/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit speedboat tanpa nama bermesin tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK, 52 case Mikol kaleng merek Tiger, 48 case Mikol kaleng merek Carlsberg, 132 kardus rokok merek H Mind, dan 20 kardus rokok merek Luffman.
“Kita amankan ratusan kardus rokok dan Mikol ilegal serta mengamankan 4 (empat) orang kru kapal. Saat ini barang bukti dan kru kapal juga sudah diserahkan kepada Bea dan Cukai Batam,” katanya mengakhiri. (RD)

















