KM Budi Yang Disergap Bea Cukai Batam Bawa Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Milyaran Rupiah

- Publisher

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Bea Cukai Batam)

(Bea Cukai Batam)

INIKEPRI.COM – Kapal Motor (KM) Budi yang mengkandaskan diri di Perairan Bakau Serip, Nongsa, Kota Batam, pada Sabtu (20/2/2021) kemarin, ditaksir membawa barang ilegal senilai lebih dari Rp10 Milyar.

Baca Juga: Kapal Kayu Diduga Bermuatan Rokok dan Mikol Ilegal Kandas di Nongsa

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Senin (22/2/2021).

“Nilai barang (ilegal) diperkirakan Rp10.046.310.000,” jelas Susila.

Setelah dilakukan pembongkaran oleh pihak Bea Cukai, KM Budi diketahui mengangkut rokok dan minuman alkohol (Mikol).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut,” beber Susila.

BACA JUGA:  Cegah Ancaman PHK Massal Akibat Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Batam Inisiasi Langkah Antisipatif dengan Audiensi

 Baca Juga: ‘Rave’ dan Mikol Ilegal Milik Siapa?

Adapun merek rokok yang diangkut KM Budi adalah Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire dan Maximm.

Total, sebanyak 5,9 juta batang rokok yang dikemas ke dalam 454 karton.

Lalu, Mikol yang diangkut oleh KM Budi juga diketahui tanpa menggunakan pita cukai itu berjumlah 1.020 botol (84 karton), terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

BACA JUGA:  Plh Wako Li Claudia Berangkatkan Mubaligh untuk Bertugas di Ramadan 1446 H
Kapal kayu yang membawa rokok dan mikol ilegal kandas di Perairan Bakau Serip, Nongsa, setelah dikejar oleh Bea Cukai Batam (ist)

Selain itu, lanjut Susila, Petugas Bea Cukai juga berhasil mengamankan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Budi yang disinyalir melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut.

Pengakuan ABK tersebut, KM Budi yang berlayar dari perairan Tanjungsengkuang ini membawa delapan orang ABK lainnya. Diduga 8 ABK ini juga turut melompat ke laut saat kejadian itu.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA:  Kualitas Anggaran Bea Cukai Batam Jadi Yang Terbaik ke-2 Se-Indonesia

Lalu dijerat Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (RD)

Berita Terkait

Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan
Perkuat Ekosistem Aviasi, BP Batam Dukung Pengembangan Batam Aero Engine
Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026
Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Perkuat Ekosistem Aviasi, BP Batam Dukung Pengembangan Batam Aero Engine

Berita Terbaru