KM Budi Yang Disergap Bea Cukai Batam Bawa Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Milyaran Rupiah

- Publisher

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Bea Cukai Batam)

(Bea Cukai Batam)

INIKEPRI.COM – Kapal Motor (KM) Budi yang mengkandaskan diri di Perairan Bakau Serip, Nongsa, Kota Batam, pada Sabtu (20/2/2021) kemarin, ditaksir membawa barang ilegal senilai lebih dari Rp10 Milyar.

Baca Juga: Kapal Kayu Diduga Bermuatan Rokok dan Mikol Ilegal Kandas di Nongsa

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Senin (22/2/2021).

“Nilai barang (ilegal) diperkirakan Rp10.046.310.000,” jelas Susila.

Setelah dilakukan pembongkaran oleh pihak Bea Cukai, KM Budi diketahui mengangkut rokok dan minuman alkohol (Mikol).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut,” beber Susila.

BACA JUGA:  Antisipasi Curanmor, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Datangi Area Parkir Ranmor R2

 Baca Juga: ‘Rave’ dan Mikol Ilegal Milik Siapa?

Adapun merek rokok yang diangkut KM Budi adalah Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire dan Maximm.

Total, sebanyak 5,9 juta batang rokok yang dikemas ke dalam 454 karton.

Lalu, Mikol yang diangkut oleh KM Budi juga diketahui tanpa menggunakan pita cukai itu berjumlah 1.020 botol (84 karton), terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Tim Rescue Pemadam Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan
Kapal kayu yang membawa rokok dan mikol ilegal kandas di Perairan Bakau Serip, Nongsa, setelah dikejar oleh Bea Cukai Batam (ist)

Selain itu, lanjut Susila, Petugas Bea Cukai juga berhasil mengamankan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Budi yang disinyalir melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut.

Pengakuan ABK tersebut, KM Budi yang berlayar dari perairan Tanjungsengkuang ini membawa delapan orang ABK lainnya. Diduga 8 ABK ini juga turut melompat ke laut saat kejadian itu.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA:  Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

Lalu dijerat Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (RD)

Berita Terkait

Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik
Pengurus KBKK Batam Dikukuhkan, Amsakar Minta Pengurus Jaga Soliditas dan Perkuat Kontribusi bagi Daerah
Saya Orang Pertama yang Bersuara”: Kesaksian Korban Membuka Babak Baru Dugaan Intimidasi di Bukit Indah Piayu
Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group
Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia
Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam
Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam
Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 09:51 WIB

Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 09:21 WIB

Pengurus KBKK Batam Dikukuhkan, Amsakar Minta Pengurus Jaga Soliditas dan Perkuat Kontribusi bagi Daerah

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:34 WIB

Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:48 WIB

Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:16 WIB

Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB