24.000 Orang Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Rp 21 Miliar

- Publisher

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau menangani kasus penipuan investasi bodong.

Dalam kasus ini, ada ribuan warga Riau yang telah menjadi korban dengan kerugian puluhan miliaran rupiah.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya telah berhasil menangkap satu orang pelaku.

“Satu orang pelaku penipuan investasi bodong berhasil kami tangkap, berinisial FS (26) warga Kecamatan Rengat, Inhu,” kata Efrizal dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

BACA JUGA:  Kasus Cabul Anak Kiai di Jombang, Banyak Ruangan Rahasia di Ponpes Shiddiqiyah

Ia menyebutkan, dari tangan wanita ini, petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 5 unit mobil mewah, 1 unit ponsel, 3 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 22 lembar rekapan nasabah investasi dan 1 unit laptop.

Selain FS, sebut Efrizal, petugas juga sedang memburu 31 orang pelaku penipu lainnya.

BACA JUGA:  Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Bupati Sleman Dinyatakan Positif Covid-19

Efrizal menjelaskan, kasus investasi bodong ini dilakukan dengan modus arisan. Ada 31 kelompok arisan bodong yang ditemukan petugas.

“Kelompok arisan bodong dengan beberapa program, yaitu program arisan sembako, arisan barang elektronik, arisan sepeda motor, arisan dan emas murni,” kata Efrizal.

Adapun jumlah korban yang mengikuti investasi bodong itu sebabnyak 24.382 orang, yang tergabung dalam 31 kelompok. Sedangkan nilai kerugian mencapai Rp 21,2 miliar.

BACA JUGA:  Sosok Praka Marten, Oknum TNI Yang Mutilasi Istri Sendiri

Korban tidak hanya warga Inhu, tetapi juga ada warga Kota Dumai di Riau. Mereka telah tertipu investasi bodong tersebut.

“Kasus ini masih kita dalami,” terang Efrizal.

Untuk pelaku yang ditangkap, FS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara. (ER/Kompas)

Berita Terkait

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
Cen Sui Lan Tinjau Gedung SPPG Seluan, Dorong Segera Dioperasikan
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Empat Jam Perjalanan, Cen Sui Lan Tiba di Seluan Bawa Bantuan dan Harapan Baru
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless
Cen Sui Lan Dorong Lahirnya Atlet Hebat, Turnamen Badminton Pelajar Natuna Digelar Meriah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:15 WIB

Cen Sui Lan Tinjau Gedung SPPG Seluan, Dorong Segera Dioperasikan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:30 WIB

Empat Jam Perjalanan, Cen Sui Lan Tiba di Seluan Bawa Bantuan dan Harapan Baru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Berita Terbaru