24.000 Orang Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Rp 21 Miliar

- Publisher

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau menangani kasus penipuan investasi bodong.

Dalam kasus ini, ada ribuan warga Riau yang telah menjadi korban dengan kerugian puluhan miliaran rupiah.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya telah berhasil menangkap satu orang pelaku.

“Satu orang pelaku penipuan investasi bodong berhasil kami tangkap, berinisial FS (26) warga Kecamatan Rengat, Inhu,” kata Efrizal dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

BACA JUGA:  Dua PNS Terciduk di Hotel, Alibinya Lagi Konsultasi. Halah!

Ia menyebutkan, dari tangan wanita ini, petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 5 unit mobil mewah, 1 unit ponsel, 3 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 22 lembar rekapan nasabah investasi dan 1 unit laptop.

Selain FS, sebut Efrizal, petugas juga sedang memburu 31 orang pelaku penipu lainnya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Main Bola di Gorontalo, Mentan Amran Cetak Dua Gol

Efrizal menjelaskan, kasus investasi bodong ini dilakukan dengan modus arisan. Ada 31 kelompok arisan bodong yang ditemukan petugas.

“Kelompok arisan bodong dengan beberapa program, yaitu program arisan sembako, arisan barang elektronik, arisan sepeda motor, arisan dan emas murni,” kata Efrizal.

Adapun jumlah korban yang mengikuti investasi bodong itu sebabnyak 24.382 orang, yang tergabung dalam 31 kelompok. Sedangkan nilai kerugian mencapai Rp 21,2 miliar.

BACA JUGA:  Kasus Cabul Anak Kiai di Jombang, Banyak Ruangan Rahasia di Ponpes Shiddiqiyah

Korban tidak hanya warga Inhu, tetapi juga ada warga Kota Dumai di Riau. Mereka telah tertipu investasi bodong tersebut.

“Kasus ini masih kita dalami,” terang Efrizal.

Untuk pelaku yang ditangkap, FS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara. (ER/Kompas)

Berita Terkait

Bupati Cen Sui Lan Ikuti Rakor Nasional, Pengamanan Laut Natuna Utara Jadi Fokus Bahasan
Sorak Penonton Pecah Saat Raja Mustakim Menang “Apollo”, Turnamen Domino Desa Kelanga Ditutup dengan Aksi Sosial
Usai Tembus Empat Besar MTQ Kepri, Bupati Natuna Tancap Gas Siapkan Kafilah Menuju 2028
Dari Natuna untuk Indonesia, 80 Ribu Bibit Kelapa Unggul Siap Kembangkan Perkebunan Nasional
Rakor GTRA 2026, Bupati Natuna Dorong Sinergi Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat
Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi
BI: Investasi dan Industri Jaga Pertumbuhan Ekonomi Kepri, Inflasi Masih Jadi Tantangan
Bupati Cen Sui Lan Lepas Purna Tugas Kepala DLH Ferizaldy, Apresiasi Dedikasi untuk Natuna

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Bupati Cen Sui Lan Ikuti Rakor Nasional, Pengamanan Laut Natuna Utara Jadi Fokus Bahasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Sorak Penonton Pecah Saat Raja Mustakim Menang “Apollo”, Turnamen Domino Desa Kelanga Ditutup dengan Aksi Sosial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Dari Natuna untuk Indonesia, 80 Ribu Bibit Kelapa Unggul Siap Kembangkan Perkebunan Nasional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Rakor GTRA 2026, Bupati Natuna Dorong Sinergi Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru