Kenalan di Instagram, Pria Ini Gagahi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil di Polaris Hotel

- Publisher

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Seorang remaja pria berinisial AKS (19 tahun) mesti berurusan dengan polisi, lantaran terjerat kasus asusila. AKS ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri setelah menghamili anak dibawah umur berinisial GP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH, Jumat (19/3/2021).

Kronologis bermula, saat AKS memfollow akun Instagram Korban GP.

“AKS mengajak korban untuk berkenalan, setelah akrab berkenalan di Media Sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH, pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Jum’at (19/3/2021).

Konferensi pers di Mapolda Kepri (ist)

Lebih lanjut, AKBP Imran, SH menjelaskan, pada akhir Bulan November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center.

BACA JUGA:  Hendak Salat, Warga Pergoki Pemulung Cabuli Bocah Laki-Laki di Masjid

“Dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan dan didalam perjalanan tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak, setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel diwilayah Pelita, Kota Batam,” sambung AKBP Imran, SH.

Di Polaris Hotel – Pelita itulah, AKS mengajak korban masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar tersangka merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban.

“Namun korban menolak dengan menepis tangan tersangka, pada saat itu tersangka kembali meraih tangan korban dan merayu korban. Lalu tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” jelas dia lagi.

BACA JUGA:  Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Didiknya di Panti Asuhan Al-Aqsho Bengkong Sadai

Lalu pada bulan Januari 2021, korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban.

“Tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil empat bulan. Modus operandi tersangka ini adalah menyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban,” ungkap AKBP Imran SH.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekira pukul 16.00 WIB, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center. Mengetahui hal tersebut Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kapolsek Bengkong Pimpin Pengamanan Deklarasi Dukungan Pilkada

″Barang Bukti yang diamankan adalah 1 helai dress warna hitam, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar fotocopy akte kelahiran atas nama korban, 1 lembar fotocopy ijazah atas nama korban, 1 lembar kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban,” tuturnya lagi.

Konferensi pers di Polda Kepri (ist)

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (ER)

Berita Terkait

Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari
PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam
BP Batam Dukung Kehadiran BP Lansia, Perkuat Sinergi Wujudkan Lansia Aktif, Bahagia, dan Sejahtera
Ketika Row 30 Kampung Tua Sei Tering Berubah Menjadi Kavling
Siswa MAN IC Batam Lolos Paskibraka Kepri 2026, Sempat Wakili Daerah di Seleksi Nasional
Mau Pasang Listrik Baru PLN Batam? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengajukannya
Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan, Atlet Batam Ditantang Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kepri
Pemko Batam Perluas Rute Trans Batam ke Bandara Hang Nadim, Tarif Mulai Rp2.500
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:54 WIB

Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:27 WIB

Ketika Row 30 Kampung Tua Sei Tering Berubah Menjadi Kavling

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN IC Batam Lolos Paskibraka Kepri 2026, Sempat Wakili Daerah di Seleksi Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:13 WIB

Mau Pasang Listrik Baru PLN Batam? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru