INIKEPRI.COM – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Batam.
Pengungkapan dilakukan di SPBU kawasan Temiang dan Sei Harapan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang diduga berperan sebagai pengendara kendaraan pengangkut BBM bersubsidi.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa ketiga tersangka diamankan saat kegiatan penindakan berlangsung.
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menambahkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mobil pick-up, satu unit truk crane, serta BBM bersubsidi jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
“BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios-kios maupun Pertamini dengan maksud mencari keuntungan pribadi sebesar Rp600 hingga Rp700 per liter,” jelasnya.
Di sisi lain, muncul nama seorang pria bernama Herman yang disebut-sebut pernah terpantau melakukan aktivitas serupa di SPBU Temiang sebelum pengungkapan kasus ini.
Berdasarkan penelusuran awak media, Herman diduga menggunakan modus pengambilan BBM bersubsidi dengan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan yang telah kedaluwarsa.
Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui mengambil BBM bersubsidi dan menyebutkan bahwa distribusi tersebut ditujukan untuk masyarakat pulau.
“iya lh bg, ini kusus untuk orang pulau aja yang bisa urus bang, orang kota Batam yang tinggal di darat ngak bisa urus bg, harus orang pulau,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ia juga menambahkan bahwa BBM tersebut disalurkan sesuai alamat yang tercantum, yakni wilayah Pulau Buluh.
Meski demikian, keterkaitan antara sosok Herman dengan salah satu tersangka berinisial HM dalam kasus yang diungkap kepolisian masih belum dapat dipastikan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas lengkap para tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Ditreskrimsus Polda Kepri guna memastikan apakah nama Herman termasuk dalam pengembangan kasus tersebut.
Penulis : IZ

















