Pemerintah Tolak Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

- Admin

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengeluarkan keputusan terkait Partai Demokrat. Hasilnya pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum).

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konfrensi pers virtual, Rabu (31/3/2021), dilansir dari Indozone.id.

Baca Juga :  Gerindra : Jokowi Sah Menang Pilpres. Tanggapi Kemenangan Gugatan Rachmawati

Yasonna menjelaskan mengapa Kemenkumham menolak permohonan dari hasil KLB lantaran. Terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagamana disyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” jelas Yasonna.

Baca Juga :  Akui Malu Pernah Jadi Kader Demokrat, Ruhut Sitompul: Sampai Kapan Pun Partai Ini Tak Akan Menang Lagi

Diketahui sebelumnya, DPP Partai Demokrat di bawah pimpinan Moeldoko resmi mendaftarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, (15/3/2021).

Baca Juga :  Diserang Natalius Pigai, Ganjar Malah Dielukan Milenial Papua

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie.

“Sudah selesai kemarin,” ujar Marzuki saat dikutip dari Indozone, Selasa (16/3/2021).

Berita Terkait

Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah
Wapres Gibran: Pertemuan dengan DPR Hal Biasa untuk Awasi Program Pemerintah
KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Ini Komentar Diaz Hendropriyono Soal Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong
KPU: Putusan MK Jadi Perbaikan Sistem Pemilu
Menteri ATR Duga Penjualan Pulau Anambas Sarat Kepentingan Geopolitik
Kemendagri Dalami Jeda Pemilu Nasional dan Daerah dari Putusan MK

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 17:35 WIB

Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:52 WIB

Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Wapres Gibran: Pertemuan dengan DPR Hal Biasa untuk Awasi Program Pemerintah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:52 WIB

KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Ini Komentar Diaz Hendropriyono Soal Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong

Berita Terbaru