Oknum Pejabat Pemko Batam Dikabarkan Ditetapkan Jadi Tersangka

- Publisher

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Seorang pejabat di Pemerintah Kota Batam (Pemko) Batam berinisial RE dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (8/4/2021).

Informasi ini dibenarkan oleh sumber inikepri.com.

“Iya, benar. Teman-teman tunggu saja ya nanti keterangan resminya,” kata sumber yang enggan namanya disebutkan melalui percakapan telepon.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Gelar Apel Pasukan dan Deklarasi Damai Dalam Rangka Operasi Mantap Praja 2020

Sebelumnya, RE telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam pada Maret silam.

Bahkan, penyidik Kejaksaan Negeri Batam juga telah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekomendasi uji penetapan jenis kendaraan.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Dorong Penyelesaian PSU, Apresiasi Pengembang dan Kejaksaan

H didakwa melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp.

BACA JUGA:  Dalam Sehari Bandara Hang Nadim Layani 12 Ribu Penumpang

Hingga berita ini diturunkan, inikepri.com masih menunggu informasi resmi dari Pihak Kejaksaan Negeri Batam. (RD)

Berita Terkait

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI
BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Berita Terbaru