INIKEPRI.COM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Oknum Pejabat Pemko Batam Dikabarkan Ditetapkan Jadi Tersangka
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah tahanan, Rustam Efendi “dipamerkan” oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat konferensi pers dengan awak media.

Rustam Efendi tersangkut kasus korupsi dan pungutan liar (pungli) di dinas perhubungan Kota Batam.

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, berinisial H telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam. (RD)

















