INIKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K.,dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, S.E., berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian (curanmor) dengan inisial RH (20 tahun) dan RG (35 tahun), Kamis (08/04/2021)
Kejadian yang terjadi pada 18 Maret 2021 yang lalu di parkiran rumah Bengkong Kolam Blok D 1 No.21 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Berawal pada saat korban baru pulang dari kerja dan memakirkan motor di depan rumah dengan stang terkunci sekira pukul 23.00 WIB, korban duduk di teras rumah sambil bersantai selanjutnya korban masuk kerumah beristirahat. Keesokan harinya korban hendak pergi kerja dan melihat motor korban sudah tidak ada (hilang).
Adapun motor yang hilang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z tahun 2006, dengan nomor polisi BP 2238 DH, warna merah marun.
Kemudian korban mendatangi Polsek Lubuk Baja melaporkan kejadian Pencurian (curanmor) tersebut ke SPKT Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan dari korban pada hari Kamis (08/04/2021) terhadap dugaan tindak pidana pencurian (curanmor) dan setelah diminta keterangan terhadap saksi-saksi kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K., Dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, S.E., melakukan penyelidikan di lapangan dan bahwa benar telah terjadi tindak pencurian (curanmor) yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.
Kemudian tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh korban melakukan pencarian terhadap diduga pelaku selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku RH (20 tahun) dan RG (35 tahun) pada hari Rabu (08/04/2021) sekira pukul 17.00 WIB, di Windsor Phase – Kota Batam, kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, dan 1 (satu) buah besi runcing.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK, melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK membenarkan adanya tindak pidana curanmor.
“Yang di lakukan oleh 2 pelaku , dan saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang. (RD)

















