Bea Cukai Batam Amankan Kapal Pembawa Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 Miliar

- Publisher

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sinergi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam) berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Salwah 03 yang diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal, barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:  Sambil Sosialisasikan Protokol Kesehatan, Syamsul Bagikan Masker di Engku Hamidah

“Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” lanjut Susila.

BACA JUGA:  Nissan GT-R R34 Dilelang Bea Cukai Batam, Segini Harganya

Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, Saudara EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,93 miliar.

BACA JUGA:  HS Sang 'Robin Hood' Hinterland, Diduga Pemilik 50 Juta Batang Rokok Ilegal
Pelaku dan barang bukti yang diamankan (ist)

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila. (ER)

Berita Terkait

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari
Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional
Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:23 WIB

Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:55 WIB

Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:00 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:36 WIB

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Berita Terbaru