Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba

- Admin

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir ekstasi, dan 1.164,4 gram ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Barang bukti Narkotika itu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas (sabu), di blender (pil ekstasi) dan di bakar (ganja kering) kemudian selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Pejabat Sementara (PS) Perwira Unit (Panit) 1 Sub Direktorat (Subdit) 2 Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Bambang Sadmoko, mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut adalah berdasarkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Ketetapan Sita (SKS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang mana petugas telah mengamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir ekstasi dan 1.200 gram ganja.

Baca Juga :  Batam dan Jejak Indah Kemandirian Fiskal

“Pada hari ini (Jumat, 16/4/2021) dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika sabu, pil ekstasi dan ganja kering. Kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas, di blender dan di bakar, selanjutnya dibuang ke dalam septic tank,” kata Iptu Bambang.

Dijelaskan Bambang bahwa, sebanyak 89,16 gram sabu dimusnahkan, 31,32 gram sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Batam dan 2 gram sebagai bukti di persidangan.

Baca Juga :  Batam Jadi Saksi Pemusnahan Sabu Terbesar Se-Indonesia! Negara All-Out Perangi Narkoba

Untuk pil ekstasi, kata dia, yang dilakukan pemusnahan ialah sebanyak 406 butir, 40 butir dikirim kel Laboratorium Forensik (Labfor) dan 15 butir sisanya sebagai pembuktian (di pengadilan).

Sementara, masih kata Bambang, untuk Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan pemusnahan sebanyak 1.164,4 gram, 34,6 gram dikirim untuk pemeriksaan laboratorium BPOM Batam dan 1 gram sebagai bukti di persidangan.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering dengan cara di bakar.(ist)

“Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun atau paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Melihat Galang Sebagai Potensi Surga Wisata Batam

Dalam pemusnahan itu, turut dihadiri oleh PS Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Penata Urusan (Paur) Mitra Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri dan juga dihadiri oleh Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri serta Penasehat Hukum dari Kejaksaan. (IS)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru