Oknum Kades Terlibat Mafia Tanah Miliki 32 Istri, Diduga Komplotannya Bisa Raup Rp1 Triliun

- Publisher

Senin, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ngadri/Viva)

(Ngadri/Viva)

Sementara itu, Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Barat, menangkap empat orang yakni A, UF, H dan T. Mereka adalah otak sindikat pembuat 147 sertifikat palsu di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini keempat pelaku diduga dapat meraup untung hingga mencapai Rp1 Triliun.

Empat pelaku pembuat sertifikat palsu tersebut diantaranya A mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Ia sekaligus ketua team ajudikasi di Desa Durian Kabupaten Kubu Raya pada Tahun 2008.

Sedangkan UF adalah mantan kepala Desa Durian tahun 2008. Adapun H pemegang surat hak milik, dan T juga pemegang surat hak milik.

Direktur Reskrimum Polda Daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat tanah tersebut berawal adanya laporan warga ke Polda. 

BACA JUGA:  Suaminya Menolak Diajak 'Enak-Enak', Wanita Ini Nekat Gantung Diri
4 Tersangka Mafia Tanah yang Ditangkap Polda Kalimantan Barat (Ngadri/Viva)

Bahwa di atas tanah miliknya telah terbit sertifikat atas nama orang lain. Bermula dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim satgas mafia tanah.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian kami mengamankan 4 orang inisial A, UF, M dan T yang menjadi otak pembuat 147 sertifikat palsu. Dan 4 orang tersebut saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Kalbar,” kata Luthfie kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 22 April 2021.

BACA JUGA:  Kabar Duka! Walikota Banjar Baru Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya modus para mafia tanah itu dengan memalsukan warkah berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang di tandatangani oleh kepala desa. 

SPT tersebut dipalsukan seolah-olah penggarap padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah.

“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak di Desa Durian padahal yang sebenarnya bukan merupakan warga Desa Durian. Dan para pemegang hak yang dibuatkan surat hak milik masih ada hubungan keluarga. Atas kejadian tersebut pemilik tanah yang sebenarnya tidak bisa menerbitkan sertifikat,” jelas Luthfie.

Lebih lanjut, kata Luthfie, dari jumlah warkah yang diduga dipalsukan luas tanahnya sekitar 200 hektare. Sehingga potensi keuntungan sindikat mafia tanah secara keseluruhan Rp1 Triliun. Dan korban rata-rata masyarakat kecil yang mata pencahariannya dari lahan tersebut.

BACA JUGA:  Gokil, Putra Siregar Ingin Balikkan Kejayaan PSMS Medan

“Para tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP. Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengimbau kepada warga yang menjadi korban mafia tanah agar membuat pengaduan di Posko Mafia Tanah di Polda Kalbar, yang dibentuk bersama Kantor Wilayah Kementrian ATR/BPN Kalimantan Barat.

“Saya minta warga berani melapor apabila menjadi korban mafia tanah. Dan laporan warga akan ditindak lanjuti dengan segera sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya. (AFP/Viva)

Berita Terkait

BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026
Cen Sui Lan: Pendidikan Natuna Makin Maju Berkat Dukungan Pemerintah Pusat
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang
BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Cen Sui Lan Pimpin FGD Pra Studi Kelayakan, Natuna Siapkan Pembangunan Pelabuhan Baru
Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan
Pimpin Upacara Hardiknas, Cen Sui Lan Tekankan Peran Bersama Bangun Pendidikan Natuna
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:34 WIB

BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Cen Sui Lan: Pendidikan Natuna Makin Maju Berkat Dukungan Pemerintah Pusat

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:36 WIB

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Senin, 4 Mei 2026 - 20:16 WIB

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Berita Terbaru