Oknum Kades Terlibat Mafia Tanah Miliki 32 Istri, Diduga Komplotannya Bisa Raup Rp1 Triliun

- Publisher

Senin, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ngadri/Viva)

(Ngadri/Viva)

Sementara itu, Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Barat, menangkap empat orang yakni A, UF, H dan T. Mereka adalah otak sindikat pembuat 147 sertifikat palsu di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini keempat pelaku diduga dapat meraup untung hingga mencapai Rp1 Triliun.

Empat pelaku pembuat sertifikat palsu tersebut diantaranya A mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Ia sekaligus ketua team ajudikasi di Desa Durian Kabupaten Kubu Raya pada Tahun 2008.

Sedangkan UF adalah mantan kepala Desa Durian tahun 2008. Adapun H pemegang surat hak milik, dan T juga pemegang surat hak milik.

Direktur Reskrimum Polda Daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat tanah tersebut berawal adanya laporan warga ke Polda. 

BACA JUGA:  Wakil Ketua KPK: Korupsi adalah Ancaman Serius yang Menghancurkan Fondasi NKRI
4 Tersangka Mafia Tanah yang Ditangkap Polda Kalimantan Barat (Ngadri/Viva)

Bahwa di atas tanah miliknya telah terbit sertifikat atas nama orang lain. Bermula dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim satgas mafia tanah.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian kami mengamankan 4 orang inisial A, UF, M dan T yang menjadi otak pembuat 147 sertifikat palsu. Dan 4 orang tersebut saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Kalbar,” kata Luthfie kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 22 April 2021.

BACA JUGA:  Sodomi 25 Santrinya, Ustaz AH: 'Nanti Buah Zakarmu Bisa Besar, Istrimu Senang'

Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya modus para mafia tanah itu dengan memalsukan warkah berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang di tandatangani oleh kepala desa. 

SPT tersebut dipalsukan seolah-olah penggarap padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah.

“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak di Desa Durian padahal yang sebenarnya bukan merupakan warga Desa Durian. Dan para pemegang hak yang dibuatkan surat hak milik masih ada hubungan keluarga. Atas kejadian tersebut pemilik tanah yang sebenarnya tidak bisa menerbitkan sertifikat,” jelas Luthfie.

Lebih lanjut, kata Luthfie, dari jumlah warkah yang diduga dipalsukan luas tanahnya sekitar 200 hektare. Sehingga potensi keuntungan sindikat mafia tanah secara keseluruhan Rp1 Triliun. Dan korban rata-rata masyarakat kecil yang mata pencahariannya dari lahan tersebut.

BACA JUGA:  4 Bocah Santuy Berenang Bareng Buaya. Netizen : Buaya Gak Ada Harga Dirinya!

“Para tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP. Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengimbau kepada warga yang menjadi korban mafia tanah agar membuat pengaduan di Posko Mafia Tanah di Polda Kalbar, yang dibentuk bersama Kantor Wilayah Kementrian ATR/BPN Kalimantan Barat.

“Saya minta warga berani melapor apabila menjadi korban mafia tanah. Dan laporan warga akan ditindak lanjuti dengan segera sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya. (AFP/Viva)

Berita Terkait

Pemkab Natuna Sediakan 4.432 Kursi SPMB 2026, Pendaftaran Berakhir 4 Juli
Prakiraan Cuaca Kepri 3 Juli: Batam hingga Karimun Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang
Bukan Sekadar Menyambut Menko Polkam, Cen Sui Lan Perjuangkan Masa Depan Natuna
Natuna Raih Kuota Terbesar Bibit Kelapa di Kepri, Cen Sui Lan: Ini Peluang Besar Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari
Wagub Kepri Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Natuna
PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam
BP Batam Dukung Kehadiran BP Lansia, Perkuat Sinergi Wujudkan Lansia Aktif, Bahagia, dan Sejahtera

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52 WIB

Pemkab Natuna Sediakan 4.432 Kursi SPMB 2026, Pendaftaran Berakhir 4 Juli

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:41 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 3 Juli: Batam hingga Karimun Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:48 WIB

Bukan Sekadar Menyambut Menko Polkam, Cen Sui Lan Perjuangkan Masa Depan Natuna

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:00 WIB

Natuna Raih Kuota Terbesar Bibit Kelapa di Kepri, Cen Sui Lan: Ini Peluang Besar Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:13 WIB

Wagub Kepri Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Natuna

Berita Terbaru