Sodomi 25 Santrinya, Ustaz AH: ‘Nanti Buah Zakarmu Bisa Besar, Istrimu Senang’

- Publisher

Minggu, 13 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Berbagai modus dan cara licik kerap dilakukan para pelaku pencabulan terhadap anak-anak.

Jika kebanyakan pelaku mengimingi korbannya dengan uang atau jajanan, lain halnya yang dilakukan Ustaz AH (31 tahun), guru ngaji yang tega menyodomi 25 santrinya di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam melancarkan aksinya, AH membodoh-bodohi para santrinya dengan kalimat buaian soal ukuran penis.

“Korban saat disodomi, itu diancam. Diancam jangan cerita ke orang lain. Bahkan dibuai dengan kalimat ‘Kelak nanti kamu bisa bahagiakan istrimu dan zakarmu bisa besar’,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

BACA JUGA:  Risma Sujud, Netizen : Drama Banget!

Baca Juga:

Oknum Lurah di Tanjungpinang Belasan Kali Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Bengkong Ditangkap Polisi

Cabul! Pria Ini Angkat Sarung Lalu Gesek-gesek Jamaah Perempuan Lagi Salat

BACA JUGA:  Viral! Kisah si Waria 12 Tahun, Kini Putuskan Kembali Jadi Pria dan Menikah

Pendeta Cabuli Anak 15 Tahun di Batuaji, Diringkus Macan Barelang di Medan

AH diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2016, sejak rumah tahfidz itu ia dirikan.

Perbuatan AH akhirnya terendus oleh salah seorang donatur rumah tahfiz tersebut, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

“Tindakan asusila ini menurut saya sungguh luar biasa dan membuat trauma pada para santri,” tambah Sumardji.

Kepada polisi, AH mengaku tega menyodomi para santrinya karena trauma masa lalu, di mana ia pernah disodomi.

BACA JUGA:  Pengakuan Relawan Vaksin Covid-19, Setelah Disuntik: Ngantuk, Lapar dan...

“Dulu saya juga pernah disodomi, Pak, waktu saya kecil,” katanya.

Trauma masa kecil itu dijadikannya alasan untuk menyodomi para santrinya. Padahal, ia sendiri sudah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.

Akibat perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
BMKG Gelar Sekolah Cuaca, Cen Sui Lan Dorong Nelayan Natuna Aman dan Mampu Bersaing
Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIB

BMKG Gelar Sekolah Cuaca, Cen Sui Lan Dorong Nelayan Natuna Aman dan Mampu Bersaing

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Senin, 21 September 2026 - 17:01 WIB

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan

Berita Terbaru