Sodomi 25 Santrinya, Ustaz AH: ‘Nanti Buah Zakarmu Bisa Besar, Istrimu Senang’

- Publisher

Minggu, 13 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Berbagai modus dan cara licik kerap dilakukan para pelaku pencabulan terhadap anak-anak.

Jika kebanyakan pelaku mengimingi korbannya dengan uang atau jajanan, lain halnya yang dilakukan Ustaz AH (31 tahun), guru ngaji yang tega menyodomi 25 santrinya di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam melancarkan aksinya, AH membodoh-bodohi para santrinya dengan kalimat buaian soal ukuran penis.

“Korban saat disodomi, itu diancam. Diancam jangan cerita ke orang lain. Bahkan dibuai dengan kalimat ‘Kelak nanti kamu bisa bahagiakan istrimu dan zakarmu bisa besar’,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

BACA JUGA:  AKBP Andri Kurniawan, “Macan Barelang” Resmi Jabat Kapolres Pangandaran

Baca Juga:

Oknum Lurah di Tanjungpinang Belasan Kali Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Bengkong Ditangkap Polisi

Cabul! Pria Ini Angkat Sarung Lalu Gesek-gesek Jamaah Perempuan Lagi Salat

BACA JUGA:  Selamat! Anak Keempat Gus Yasin Lahir, Wetonnya Sama dengan Mbah Moen

Pendeta Cabuli Anak 15 Tahun di Batuaji, Diringkus Macan Barelang di Medan

AH diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2016, sejak rumah tahfidz itu ia dirikan.

Perbuatan AH akhirnya terendus oleh salah seorang donatur rumah tahfiz tersebut, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

“Tindakan asusila ini menurut saya sungguh luar biasa dan membuat trauma pada para santri,” tambah Sumardji.

Kepada polisi, AH mengaku tega menyodomi para santrinya karena trauma masa lalu, di mana ia pernah disodomi.

BACA JUGA:  Bea Cukai-Polri Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Disamarkan Jadi Keramik Lantai

“Dulu saya juga pernah disodomi, Pak, waktu saya kecil,” katanya.

Trauma masa kecil itu dijadikannya alasan untuk menyodomi para santrinya. Padahal, ia sendiri sudah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.

Akibat perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Digelar Sekali dalam 10 Tahun, Pemkab Natuna Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Masjid Agung Baitul Izzah Dipadati Jemaah, Pemkab Natuna Gelar Dzikir Sambut Tahun Baru Islam

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Berita Terbaru