Sodomi 25 Santrinya, Ustaz AH: ‘Nanti Buah Zakarmu Bisa Besar, Istrimu Senang’

- Publisher

Minggu, 13 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Berbagai modus dan cara licik kerap dilakukan para pelaku pencabulan terhadap anak-anak.

Jika kebanyakan pelaku mengimingi korbannya dengan uang atau jajanan, lain halnya yang dilakukan Ustaz AH (31 tahun), guru ngaji yang tega menyodomi 25 santrinya di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam melancarkan aksinya, AH membodoh-bodohi para santrinya dengan kalimat buaian soal ukuran penis.

“Korban saat disodomi, itu diancam. Diancam jangan cerita ke orang lain. Bahkan dibuai dengan kalimat ‘Kelak nanti kamu bisa bahagiakan istrimu dan zakarmu bisa besar’,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Banda Aceh Positif Covid-19

Baca Juga:

Oknum Lurah di Tanjungpinang Belasan Kali Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Bengkong Ditangkap Polisi

Cabul! Pria Ini Angkat Sarung Lalu Gesek-gesek Jamaah Perempuan Lagi Salat

BACA JUGA:  Gadis Difabel Dijadikan Budak Seks oleh Ayah, Paman, dan Tetangganya

Pendeta Cabuli Anak 15 Tahun di Batuaji, Diringkus Macan Barelang di Medan

AH diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2016, sejak rumah tahfidz itu ia dirikan.

Perbuatan AH akhirnya terendus oleh salah seorang donatur rumah tahfiz tersebut, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

“Tindakan asusila ini menurut saya sungguh luar biasa dan membuat trauma pada para santri,” tambah Sumardji.

Kepada polisi, AH mengaku tega menyodomi para santrinya karena trauma masa lalu, di mana ia pernah disodomi.

BACA JUGA:  Spa Langgar PPKM Darurat, Belasan Terapis Terciduk, Ada yang Telanjang

“Dulu saya juga pernah disodomi, Pak, waktu saya kecil,” katanya.

Trauma masa kecil itu dijadikannya alasan untuk menyodomi para santrinya. Padahal, ia sendiri sudah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.

Akibat perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Karhutla Natuna Lumpuhkan Lahan Petani, Bupati Cen Sui Lan Turun Tangan Salurkan Bantuan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya
Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
Prabowo Kirim Sapi Kurban Raksasa ke Natuna, Bobot Hampir 1 Ton Disiapkan untuk Idul Adha
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:20 WIB

Karhutla Natuna Lumpuhkan Lahan Petani, Bupati Cen Sui Lan Turun Tangan Salurkan Bantuan

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 08:45 WIB

Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Berita Terbaru