Pilpres 2024 Digelar 28 Februari dan Pilkada 27 November

- Admin

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah menyepakati jadwal perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada Serentak di tahun 2024 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 sudah menggelar rapat. Dimana hasilnya menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak pada tanggal 28 Februari 2024 dan Pilkada Serentak di 27 November.

Baca Juga :  Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

“Telah disepakati beberapa hal, pertama Hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024. Kedua, hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024,” ungkap Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Politisi PKB ini juga menjelaskan beberapa poin yang disepakati oleh Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024. Seperti tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.

Baca Juga :  NasDem, PAN dan PPP Berpotensi Terdepak dari DPR di Pemilu 2024

“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara. Yakni mulai bulan Maret 2022,” ucap Luqman.

Sementara, untuk syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 atau perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024.

Walaupun demikian, Luqman mengungkap masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024 oleh Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024.

Baca Juga :  Jumat, Hasil Tes Bakal Capres-Cawapres Diumumkan KPU

“Diantaranya banyak penyelenggara pemilu yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya tahun 2023, 2024 dan 2025. Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” urainya.

“Nah apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?” imbuh dia. (RWH/INDOZONE)

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB