Pengolahan Air Hasil Sumur Bor di Pulau Penyengat Layak Konsumsi

- Publisher

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memenuhi jangkauan pelayanan air bersih untuk warga di Pulau Penyengat, salah satunya dengan penggunaan sumur bor yang diolah menjadi air bersih melalui sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Namun, sayangnya masih ada sebagian warga pulau Penyengat beranggapan bahwa sumber air laut sebagai air baku yang diambil dengan jarak tidak jauh dari pemukiman penduduk adalah air telah tercemar dengan limbah masyarakat.

BACA JUGA:  HKG Ke-50, Ketua Umum TP-PKK Kunjungi Pulau Penyengat

Menanggapi paradigma pemahaman masyarakat tersebut, Kepala BLUD UPTD SPAM Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Heri Jumeiri menjelaskan secara tinjauan teknis bahwa air dari sumur bor itu pada dasarnya masih dalam kadar air payau yang memiliki kadar total dissolved solids (TDS) 2000 PPh.

“Sehingga tujuannya adalah dengan penyaringan secara alami dapat menurunkan tingkat TDS dan penggunaan sumur bor tepi pantai memiliki dampak besar terhadap perubahan pardigma masyarakat,” ucap Heri, Senin (14/6/2021).

BACA JUGA:  Perda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pukau Kecil Segera Selesai

Ia mengatakan, dengan sumber air baku yang digunakan menggunakan sumur bor yang memiliki kualitas air payau dengan tingkat kandungan TDS 2000 pph.

Maka, sistem SWRO yang dibangun sebagai sarana dan prasarana penyediaan air minum dan air kebutuhan hidup sehari-hari bagi masyarakat Penyengat mampu menghasilkan kualitas terbaik dengan standar air minum untuk di konsumsi masyarakat.

BACA JUGA:  Ini Pengaruh Pandemi Terhadap Inflasi Agustus 2020 di Tanjungpinang

“Dengan begitu, tercapainya target pemko dan pemerintah pusat dalam menyediakan dan memenuhi kebutuhan air masyarakat dengan kualitas yang terbaik,” pungkasnya.

Disamping itu, terwujudnya implementasi terhadap perintah undang-undang tahun 1945 bahwa bumi beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ini komitmen kita agar terwujudnya sistem pelayanan dasar terhadap kebutuhan hidup bagi masyarakat kota Tanjungpinang, khususnya masyarakat di Pulau Penyengat,” tutup dia. (ET)

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Berita Terbaru