Pengolahan Air Hasil Sumur Bor di Pulau Penyengat Layak Konsumsi

- Publisher

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memenuhi jangkauan pelayanan air bersih untuk warga di Pulau Penyengat, salah satunya dengan penggunaan sumur bor yang diolah menjadi air bersih melalui sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Namun, sayangnya masih ada sebagian warga pulau Penyengat beranggapan bahwa sumber air laut sebagai air baku yang diambil dengan jarak tidak jauh dari pemukiman penduduk adalah air telah tercemar dengan limbah masyarakat.

BACA JUGA:  Galeri Puan Jelita, Wadah Promosi Produk Kreatif Perempuan Tanjungpinang

Menanggapi paradigma pemahaman masyarakat tersebut, Kepala BLUD UPTD SPAM Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Heri Jumeiri menjelaskan secara tinjauan teknis bahwa air dari sumur bor itu pada dasarnya masih dalam kadar air payau yang memiliki kadar total dissolved solids (TDS) 2000 PPh.

“Sehingga tujuannya adalah dengan penyaringan secara alami dapat menurunkan tingkat TDS dan penggunaan sumur bor tepi pantai memiliki dampak besar terhadap perubahan pardigma masyarakat,” ucap Heri, Senin (14/6/2021).

BACA JUGA:  50 Pemuda Dibekali Keterampilan Wirausaha, Wako Rahma : Upaya Pemko Agar Pelaku Usaha Muda Bangkit Lagi

Ia mengatakan, dengan sumber air baku yang digunakan menggunakan sumur bor yang memiliki kualitas air payau dengan tingkat kandungan TDS 2000 pph.

Maka, sistem SWRO yang dibangun sebagai sarana dan prasarana penyediaan air minum dan air kebutuhan hidup sehari-hari bagi masyarakat Penyengat mampu menghasilkan kualitas terbaik dengan standar air minum untuk di konsumsi masyarakat.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Minta Pemprov Siapkan Skema Penghapusan Tenaga Honorer

“Dengan begitu, tercapainya target pemko dan pemerintah pusat dalam menyediakan dan memenuhi kebutuhan air masyarakat dengan kualitas yang terbaik,” pungkasnya.

Disamping itu, terwujudnya implementasi terhadap perintah undang-undang tahun 1945 bahwa bumi beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ini komitmen kita agar terwujudnya sistem pelayanan dasar terhadap kebutuhan hidup bagi masyarakat kota Tanjungpinang, khususnya masyarakat di Pulau Penyengat,” tutup dia. (ET)

Berita Terkait

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:50 WIB

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Berita Terbaru