Majelis KI Kepri Mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon Sangketa Informasi

- Admin

Kamis, 17 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang pembacaan putusan sangketa informasi publik antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Sholikin terkait permohonan seluruh salinan dana publikasi tahun anggaran 2019.

Sidang berlangsung, di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang, Rabu (16/6/2021).

Sidang ajudikasi putusan itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Jazuli, didampingi dua Hakim anggota Hamdani dan Muhammad Djuhari.

Baca Juga :  Tiga Kabupaten di Kepri Nol Kasus COVID-19

Berdasarkan amar putusan majelis komisioner provinsi Kepri menyatakan pemohon Sholikin melayangkan permohonan sengketa informasi berupa seluruh salinan pertanggunjawaban anggaran jasa publikasi APBD murni dan perubahan tahun anggaran 2019.

Salinan seluruh surat perintah pencairan jasa publikasi 2019, salinan seluruh surat perintah membayar 2019, salinan perjanjian kerja sama dinas kominfo dengan penyedia jasa, serta syarat kerja sama yang dikerjakan dinas kominfo.

Pada putusan itu, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari informasi yang diminta. Dan terdapat beberapa permohonan pemohon yang tidak dikabulkan oleh majelis komisi informasi provinsi Kepri.

Baca Juga :  Peringatan HKGN 2022, 1.911 Anak di Tanjungpinang Serentak Sikat Gigi Bersama

Namun, pertimbangan terkait profesi pemohon sebagai salah satu direktur atau pimpinan media tidak dipertimbangan majelis komisioner. Komisi informasi berpandangan bahwa pemohon adalah warga sipil.

Majelis komisi informasi mengkesampingkan fakta dan bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa pemohon infomasi adalah seorang wartawan dan atau pimpinan perusahaan media.

Baca Juga :  Satgas: Kasus Aktif COVID-19 di Kepri Tinggal 96 Orang

“Kita hormati putusan majelis hakim, atas putusan tersebut akan disampaikan ke pimpinan untuk diambil tindakan yang diperlukan,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Susilo, usai menjalani sidang didampingi Sugiarti Kasi Hukum setdako Tanjungpinang.

Sementara itu, Sugiarto menambahkan, pihaknya akan menunggu salinan putusan, kemudian akan kita pelajari untuk mengambil langkah selanjutnya. (ET)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru