Dalam paparannya pada Forum Ekonomi Kepri Volume 2 yang digelar BI di Batam, Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK BP Batam Endry Abzan menjabarkan, terdapat sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam penerapan KPBPB, antara lain perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerhaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha.
Pada KPBPB Batam, juga diberikan kebijakan tidak ada pengenaan biaya ekspor impor, tidak dikenakan PPN, exemption on sales tax of luxurious goods, fasilitas generalized system of preferences, tax allowance, tax holiday, perjanjian untuk menghindari pajak ganda dengan 57 negara, investasi yang kompetitif dengan biaya operasional yang efisien, serta super deductible tax.
Khusus tax holiday, pemerintah menerapkan PMK no.130/220 dengan skema umum, yaitu terdapat mini tax holiday dengan pengurangan 50 persen dan tax holiday reguler dengan pengurangan 100 persen. Semua itu dengan syarat tertentu.
Sepanjang KPBPB diterapkan, kawasan itu menyerap investasi cukup besar dari dalam dan luar negeri.
Sepanjang 2021, realisasi investasi PMA mencapai 634 juta dolar AS. Dan pada triwulan I-2021 saja nilainya sudah mencapai 171,5 juta dolar AS.
Sedangkan PMDN, tercatat Rp13,69 triliun pada 2020, dan pada triwulan I-2021 mencapai Rp1,77 triliun.
Masih berdasarkan catatannya nilai ekspor di kawasan itu mencapai 9,52 miliar dolar AS pada 2020. Sedangkan impor mencapai 8,51 miliar dolar AS, pada tahun yang sama.
KEK
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















