Bejat! Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak Usia 9 tahun

- Admin

Jumat, 25 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Freepik)

(Freepik)

INIKEPRI.COM – Bejat dan Biadab! Mungkin itu kata yang pantas ditujukan kepada H (43). Ia berulangkali memperkosa putri kandungnya sejak tahun 2017 silam.

H pun akhirnya diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatannya.

Dilansir dari INDOZONE, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut kasus tersebut berhasil terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan pada 5 Juni 2021. Korban sendiri ternyata merupakan anak kandung dari pelaku.

Baca Juga :  Hari Ini, Jamaah Thariqat Syattariyah di Aceh Rayakan Idul Adha

“Awal cerita kita mendapat laporan 5 Juni 2021, di sekitar tempat tunggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis yakni disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres,” kata Kombes Azis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H. Polisi juga sudah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  DIGI dan DigiCash by bank bjb Dukung Kemudahan Belanja di Pasar Kreatif Jawa Barat

“”LPihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penahanan tersangka,” beber Azis.
Aksi pemerkosaan ini berlangsung pada tahun 2017 yang lalu. Kala itu, korban masih berusia sembilan tahun.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban sembilan tahun di Riau mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri,” kata Azis.

Baca Juga :  PLN-AHP Resmi Operasikan PLTS Ground-mounted 100 MWp di Kawasan Industri KBI Purwakarta, Terbesar di Indonesia!

Korban sendiri kemudian ikut dengan ayahnya dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, pelaku kembali memperkosa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 D junto 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB