Kasus Cukai di Bintan, KPK Dalami Pengurusan Jatah Kuota Rokok

- Publisher

Jumat, 25 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan jatah kuota rokok terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

KPK, Kamis (24/6/2021) memeriksa saksi Hartono dan Arjab masing-masing dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Tahun 2016-2018.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 25 Juni 2021.

BACA JUGA:  Hendak Kabur ke Batam, Jambret Ditangkap di Kapal Roro

Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  Dewi Ansar Ajak Pilar-pilar Sosial Atasi Permasalahan Sosial Masyarakat

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di antaranya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).

BACA JUGA:  OTT KPK Guncang Kabinet Prabowo–Gibran: Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicokok!

Dari penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang berperan penting dalam kasus tersebut untuk 6 bulan ke depan sejak Februari 2021 lalu.

Namun, KPK tidak menginformasikan lebih detil siapa dua orang yang telah dicegah tersebut. (AFP/ANTARA)

Berita Terkait

Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia Kedepankan Transformasi Layanan Investasi: Investor Global Semakin Melirik Batam
Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir
KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan
Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia Kedepankan Transformasi Layanan Investasi: Investor Global Semakin Melirik Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:07 WIB

Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:35 WIB

KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan

Berita Terbaru