INIKEPRI.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menggelar reka ulang kasus penikaman yang berujung menewaskan nyawa seorang karyawan mebel atau furniture di Bengkong Telaga Indah Blok K2, Nomor 33-35, RT 06/RW 018, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam, pada Sabtu (12/6/2021) lalu. Ada 18 Adegan yang diperagakan pelaku saat menikam korbannya.
Zulpan (48) tewas saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK). Dia ditikam hingga tewas oleh rekan satu kerjanya, bernama Hanani Hananto bin Ahmad (41). Proses rekonstruksi ini dikawal sejumlah personel Polsek Bengkong berpakaian preman dan dinas serta disaksikan oleh perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pengacara dan masyarakat setempat.
BACA JUGA:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bengkong Telaga Indah Geger, Pria Ditikam Hingga Meninggal Dunia
Penikaman di Bengkong Telaga Indah, Ini Kata Warga
Sering Dibully, Rekan Kerja Dihujam Pisau Hingga Tewas di Bengkong Telaga Indah
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, terdapat 18 adegan dalam kasus pembuhunan yang diperagakan Hanani Hananto.
“Dari pelaksana rekonstruksi, adegan ada sebanyak 18. Telah dilaksanakan rekontruksinya, untuk perbuatan dari pada tersangka sudah jelas di dalam rekonstruksi,” kata AKP Bob di lokasi usai gelar rekonstruksi, Kamis (1/7/2021).
Dikatakan Bob, korban mengalami luka yang sangat serius sehingga membuat nyawanya tak dapat diselamatkan saat perjalanan menuju rumah sakit.
“Untuk luka yang dialami korban itu ada yang fatal, mengenai jantung, menggunakan pisau yang tembus ke jantung. Itu sudah dilakukan otopsi dan telah diperiksa oleh dokter (otopsi),” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih kata Bob, untuk motif pelaku merasa sakit hati terhadap korban Zulpan.
“Saksi ada 5 orang di TKP (tempat kejadian perkara). Sedangkan motifnya, beliau (pelaku) sakit hati menjadi korban perundungan karena pelaku menumpang tinggal di tempat kerja korban (pembuatan mebel atau furniture),” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembuhunan yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Dia berterima kasih kepada seluruh jajaran atas pelaksanaan rekonstruksi sehingga rekonstruksi berjalan aman.
“Kami dari Polsek Bengkong, mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini (rekontruksi) yang berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya mengakhiri. (IS)