INIKEPRI.COM – Penumpang kapal ferry yang berkunjung ke Tanjungpinang diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
Hal itu dilakukan oleh pemerintah kota Tanjungpinang, bagi setiap penumpang dan biaya untuk rapid test antigen tersebut akan dibebankan kepada para penumpang.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan, surat antigen yang dibawa oleh penumpang tidak akan diterima.
“Wajib rapid test antigen di Pelabuhan Sri Bintan Pura,” kata Rahma, Sabtu (10/7/2021).
Kebijakan ini diambil menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, yang akan mulai diterapkan sejak Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). (ET)

















