INIKEPRI.COM – Pasca Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang. Sejumlah aturan bagi para pengguna moda transportasi laut diterbitkan dan diwajibkan bagi setiap kedatangan Dalam Provinsi Kepri, Luar Provinsi Kepri, maupun luar negeri.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, AKP Budi Hartono, mengatakan bahwa aturan itu akan diberlakukan mulai Senin (12/7/2021).
“Akan diberlakukan di seluruh pelabuhan Batam, dimulai dan dioptimalkan senin besok,” kata Budi, Minggu (11/7/2021).
Persyaratan yang harus diikuti, jelas Budi, salah satunya adalah menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama untuk perjalanan dalam provinsi.
“Kalau untuk kedatangan dari luar Kepri, harus menyertakan Swab Antigen negatif,” jelas dia.
Untuk perjalanan Internasional, syarat juga harus lengkap, baik itu Keberangkatan maupun kedatangan wajib Swab PCR.
Berikut syarat dan ketentuan yang akan berlaku di Pelabuhan Kota Batam:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















