Bolehkah Mencetak Sertifikat Vaksin? Ini Jawaban Kominfo

- Publisher

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi COVID-19 agar tidak terjadi kebocoran data mengingat beberapa waktu terakhir marak jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksinasi COVID-19.

Meski hingga saat ini Kementerian Kominfo tidak mengatur ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat vaksinasi COVID-19 dalam bentuk fisik, namun masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu.

“Pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dilansir dari ANTARA, Selasa 13 Juli 2021.

BACA JUGA:  Pengguna Medsos Harus Hati-hati Terhadap Informasi Post Truth

Tindakan preventif dengan menjaga data pribadi itu tentunya diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebocoran data akibat kelalaian masyarakat menjaga data pribadinya.

Di lain sisi, Kementerian Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin COVID-19 itu.

“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” kata Dedy.

BACA JUGA:  Berkurban 404 Hewan Kurban Hingga Palestina, Putra Siregar Sukses Pecahkan Rekor MURI

Kementerian Kominfo pun menegaskan jika ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, Pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini Kementerian Kominfo pun masih terus berjuang memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa diselesaikan di 2021 sehingga aturan yang mengatur seluruh masalah terkait perlindungan data memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Dedy pun mengimbau masyarakat bisa mengajukan aduan jika ternyata menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi.

BACA JUGA:  Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Ramadhan 2021

“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” tutupnya.

Jasa mencetak sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik berupa kartu saat ini tengah meningkat, layanan ini banyak bermunculan di media sosial dan juga marketplace dengan harga yang ditawarkan beragam tersedia mulai dari harga Rp15.000.

Peningkatan permintaan pencetakan bentuk fisik sertifikat vaksin COVID-19 terjadi karena Pemerintah telah menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat bagi masyarakat melakukan perjalanan. (ER)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru